PONTIANAK INFORMASI – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.
Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan hasil pemeriksaan sebelum penjatuhan sanksi.
“Jika terbukti positif narkoba, ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, yang keputusan akhirnya ditentukan oleh tim. Saat ini, terdapat dua ASN yang terindikasi positif, namun untuk identitas pimpinan sektornya belum dapat kami ungkapkan,” jelas Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati kepada wartawan, Selasa (13/1/26)
Anusapati mengatakan, kedisiplinan ASN di Kubu Raya bermacam-macam, mulai dari ketepatan jam kerja hingga dugaan penggunaan narkoba. Pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan BNN untuk memastikan hasil pemeriksaan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tes urin ASN di Kubu Raya akan diulang jika perlu untuk memastikan keputusan tim kedisiplinan tepat. Pemeriksaan rutin tahunan ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran narkoba di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Kubu Raya,”tuntasnya.
