PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Ayah mendiang Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat merasa heran dengan tuntutan hukuman Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lebih tinggi ketimbang Putri Candrawathi. Ia pun menaruh harapan besar kepada Hakim agar dapat memutuskan seadil-adilnya nanti.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun. Sementara istrinya Ferdy Sambo, Putri dituntut lebih ringan hanya 8 tahun penjara.
Ayah Brigadir J mengatakan, semestinya tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain karena ia sudah bersedia menjadi juctice colaborator.
“Jadi, sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut. Sedangkan Eliezer adalah juctice colaborator. Tetapi tentu tergantung prerogatif hakim,” kata Samuel kemarin, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Samuel mengungkapkan bahwa saat di persidangan, Bharada E sudah berjanji akan membantu dalam mengungkapkan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua. Hal ini sesuai dengan pengajuan LPSK, bahwa Bharada E bertindak sebagai juctice colaborator.
“Saat persidangan dan kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Dan dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa dia lihat di Duren Tiga,” ungkap Samuel.
“Keputusannya dari majelis hakim. Mari kita sabar menunggu,” imbuhnya.
Soal tuntutan, Jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa mengatakan, sikap kooperatif darinya dalam membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidananya yang telah merenggut nyawa orang.
Namun, sikap kooperatif Bharada E tersebut menjadi hal meringankan bagi jaksa dalam memberikan tuntutan.
Adapun hal yang meringankan Bharada E yakni, ia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J. Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara hal yang meringankan Putri, ia dinilai sopan oleh JPU dan belum pernah menerima hukuman. Hal yang memberatkannya, perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya yang juga dituntut 8 tahun penjara yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara yang dinilai sebagai otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (yd)