Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ayah Brigadir J Heran Bharada E yang Bongkar Kasus Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Putri
  • Nasional
  • News

Ayah Brigadir J Heran Bharada E yang Bongkar Kasus Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Putri

Editor PI 19/01/2023
Ayah Brigadir J

Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Foto: CNN Indonesia/Alfahri)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Ayah mendiang Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat merasa heran dengan tuntutan hukuman Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lebih tinggi ketimbang Putri Candrawathi. Ia pun menaruh harapan besar kepada Hakim agar dapat memutuskan seadil-adilnya nanti.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun. Sementara istrinya Ferdy Sambo, Putri dituntut lebih ringan hanya 8 tahun penjara.

Ayah Brigadir J mengatakan, semestinya tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain karena ia sudah bersedia menjadi juctice colaborator.

“Jadi, sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut. Sedangkan Eliezer adalah juctice colaborator. Tetapi tentu tergantung prerogatif hakim,” kata Samuel kemarin, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Samuel mengungkapkan bahwa saat di persidangan, Bharada E sudah berjanji akan membantu dalam mengungkapkan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua. Hal ini sesuai dengan pengajuan LPSK, bahwa Bharada E bertindak sebagai juctice colaborator.

“Saat persidangan dan kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Dan dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa dia lihat di Duren Tiga,” ungkap Samuel.

“Keputusannya dari majelis hakim. Mari kita sabar menunggu,” imbuhnya.

Soal tuntutan, Jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa mengatakan, sikap kooperatif darinya dalam membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidananya yang telah merenggut nyawa orang.

Namun, sikap kooperatif Bharada E tersebut menjadi hal meringankan bagi jaksa dalam memberikan tuntutan.

Adapun hal yang meringankan Bharada E yakni, ia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J. Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara hal yang meringankan Putri, ia dinilai sopan oleh JPU dan belum pernah menerima hukuman. Hal yang memberatkannya, perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya yang juga dituntut 8 tahun penjara yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara yang dinilai sebagai otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Feel The New Experience Imek dan Cap Go Meh di HARRIS Hotel Pontianak
Next: Pontianak Siap Sambut Tamu Jelang Imlek dan Cap Go Meh

Related Stories

fa65e1a7-6e20-42c9-9ba5-a17de68c508b
  • Lokal
  • News

Target Raih Kursi DPR RI, AHY Tekankan 3 Hal pada Demokrat Kalbar

Editor PI 18/07/2026
86ca7897-2a19-4d86-b3a4-df973c1b34f0
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi

Editor PI 18/07/2026
0312d87a-a2c5-4743-9534-c7eefe06104b
  • Lokal
  • News

Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan

Editor PI 18/07/2026

Berita Terbaru

  • Target Raih Kursi DPR RI, AHY Tekankan 3 Hal pada Demokrat Kalbar 18/07/2026
  • Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi 18/07/2026
  • Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan 18/07/2026
  • Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika 17/07/2026
  • Sering Disalahkan Saat LPG 3 Kg Langka, Pangkalan di Pontianak Minta Pertamina Gencarkan Sosialisasi Penyaluran 17/07/2026
  • Lahan 4 Hektare Terbakar di Depan SMAN 4 Sungai Raya, Dugaan Awal Dipicu Puntung Rokok 17/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fa65e1a7-6e20-42c9-9ba5-a17de68c508b
  • Lokal
  • News

Target Raih Kursi DPR RI, AHY Tekankan 3 Hal pada Demokrat Kalbar

Editor PI 18/07/2026
86ca7897-2a19-4d86-b3a4-df973c1b34f0
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi

Editor PI 18/07/2026
0312d87a-a2c5-4743-9534-c7eefe06104b
  • Lokal
  • News

Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan

Editor PI 18/07/2026
Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.