Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ayah Brigadir J Heran Bharada E yang Bongkar Kasus Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Putri
  • Nasional
  • News

Ayah Brigadir J Heran Bharada E yang Bongkar Kasus Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Putri

Editor PI 19/01/2023
Ayah Brigadir J

Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Foto: CNN Indonesia/Alfahri)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Ayah mendiang Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat merasa heran dengan tuntutan hukuman Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lebih tinggi ketimbang Putri Candrawathi. Ia pun menaruh harapan besar kepada Hakim agar dapat memutuskan seadil-adilnya nanti.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun. Sementara istrinya Ferdy Sambo, Putri dituntut lebih ringan hanya 8 tahun penjara.

Ayah Brigadir J mengatakan, semestinya tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain karena ia sudah bersedia menjadi juctice colaborator.

“Jadi, sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut. Sedangkan Eliezer adalah juctice colaborator. Tetapi tentu tergantung prerogatif hakim,” kata Samuel kemarin, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Samuel mengungkapkan bahwa saat di persidangan, Bharada E sudah berjanji akan membantu dalam mengungkapkan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua. Hal ini sesuai dengan pengajuan LPSK, bahwa Bharada E bertindak sebagai juctice colaborator.

“Saat persidangan dan kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Dan dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa dia lihat di Duren Tiga,” ungkap Samuel.

“Keputusannya dari majelis hakim. Mari kita sabar menunggu,” imbuhnya.

Soal tuntutan, Jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa mengatakan, sikap kooperatif darinya dalam membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidananya yang telah merenggut nyawa orang.

Namun, sikap kooperatif Bharada E tersebut menjadi hal meringankan bagi jaksa dalam memberikan tuntutan.

Adapun hal yang meringankan Bharada E yakni, ia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J. Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara hal yang meringankan Putri, ia dinilai sopan oleh JPU dan belum pernah menerima hukuman. Hal yang memberatkannya, perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya yang juga dituntut 8 tahun penjara yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara yang dinilai sebagai otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Feel The New Experience Imek dan Cap Go Meh di HARRIS Hotel Pontianak
Next: Pontianak Siap Sambut Tamu Jelang Imlek dan Cap Go Meh

Related Stories

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026

Berita Terbaru

  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak 26/06/2026
  • Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan 26/06/2026
  • Celine Olivia Siswi SMKN 5 Pontianak Lolos Paskibraka Nasional 2026, Siap Bertugas di Istana Negara 26/06/2026
  • Pemprov Kalbar Teken MoU Beasiswa dengan Kampus di China untuk Siswa Tim LCC SMAN 1 Pontianak 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026
7a1b2caf-c772-4acf-8a80-794362dd0ac9
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan

Editor PI 26/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.