PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pria berusia 61 tahun berinisial JP di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, tega memperkosa anak tirinya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas bisu sejak korban masih berusia 9 tahun.
JP mengaku telah berkali-kali memperkosa korban saat malam ketika ibu korban sedang tidur sejak tahun 2017.
“Kelakuannya itu sudah dilakukan berkali-kali, dia memaksa korban dan mengancam anak itu, hingga akhirnya si ibu melaporkan hal tersebut. Ibu korban sudah mengetahui sebenarnya sejak tahun 2018, namun karena masih cinta si ibu tidak melaporkan nya,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon seperti dikutip dari detikcom, Kamis (6/7/23).
Saat ditanya, JP mengaku pernah melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri sedang tertidur di dekat anak tirinya.
“Udah ada lima kali dari dia umur 9 tahun sampai sekarang, itu waktu malam pas mau tidur aku gitukan dia. Aku buat gitu sewaktu istri lagi datang bulan. Pas lagi pengen aja aku gitukan dia,” kata JP.
Selain memperkosa anak tiri, JP juga kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Hingga akhirnya karena tidak tahan lagi, istri pelaku melaporkan JP ke polisi.
“Setelah laporan tersebut dan dia diamankan, ternyata ketika dilakukan tes urine kita dapati dia seorang pengguna narkoba.” ujar Josua.
Atas perbuatan terhadap anak tirinya, pria tersebut dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun di penjara. (ad)