Berita Nasional, PIFA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikKan tarif ojek online (ojol). Naiknya tarif ini imbas dari kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax.
Kabar naiknya tarif ojol ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dalam keterangan persnya pada Rabu (7/9/2022).
“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” ujarnya, dikutip PIFA dari CNNIndonesia.com.
Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, berikut rinciannya:
- Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Rentang tarif minimal yang ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
- Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800, dengan rentang tarif minimal Rp10.200 sampai Rp11.200.
- Zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Pada zona ini, tarif minimalnya adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
Kepada perusahaan penyedia layanan Ojol, Kemehub memberikan waktu 3 hari untuk penyesuaian tarifnya.
“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” lanjut Hendro.
Sebelumnya, Pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi. Hal ini diumumkan oleh Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Presiden, mengutip keterangannya yang dimuat dalam laman Setkab RI (3/9).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan mengenai penyesuaian harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” ujar Arifin.
Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp10.000 per liter dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian, harga pertamax juga mengalami pernyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.
Menteri ESDM menyampaikan, penyesuaian harga BBM ini berlaku mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. (pifa/yd)