Foto: Pemprov Jabar
PONTIANAK INFORMASI, Jabar – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur pemilik toko kelontong di Kabupaten Subang yang menggunakan trotoar sebagai area berjualan. Aksi penertiban tersebut terekam dalam unggahan video yang diunggah di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Selasa (10/2/2026).
Dalam video itu, Dedi terlihat mendapati lapak toko kelontong yang menjulur ke depan hingga menutupi trotoar jalan. Padahal, trotoar secara jelas difungsikan sebagai jalur pejalan kaki dan bukan area berjualan. Dedi menegaskan bahwa penggunaan trotoar untuk dagangan melanggar aturan dan mengganggu hak pejalan kaki.
“Besok saya gerakin Satpol PP bongkar semua,” kata Dedi Mulyadi dalam dialognya dengan pemilik toko. Kalimat tersebut menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik, khususnya trotoar yang seharusnya bebas dari penggunaan komersial.
Penertiban ini bagian dari upaya Dedi Mulyadi untuk menertibkan praktik okupasi trotoar oleh pedagang dan pemilik usaha kecil di sejumlah daerah Jawa Barat. Gubernur berulang kali menegaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki dan tidak boleh dijadikan area parkir atau lapak jualan, baik oleh PKL maupun toko tetap.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Dedi juga telah mengeluarkan instruksi maupun surat edaran terkait larangan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas dagang maupun pungutan liar di ruang publik. Langkah ini sejalan dengan program penataan kota dan peningkatan kenyamanan pejalan kaki di berbagai kawasan perkotaan Jawa Barat.
Aksi teguran langsung oleh Dedi Mulyadi terhadap pemilik toko di Subang menuai beragam respons di media sosial. Sebagian warganet mendukung langkah tegas tersebut sebagai bentuk penegakan aturan, sementara sebagian lain meminta agar penertiban tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi pedagang kecil.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP diharapkan segera menindaklanjuti instruksi Dedi Mulyadi dengan penertiban terstruktur dan transparan. Selain menertibkan lapak yang menutupi trotoar, pemerintah juga diminta menyediakan solusi alternatif seperti lokasi berjualan yang layak sehingga hak pejalan kaki dan hak ekonomi pedagang bisa berjalan beriringan.
