PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Kasus ini mencuat setelah KPK mendalami informasi mengenai penerimaan suap oleh beberapa pihak terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Henri Alfiandi menyatakan bahwa KPK mestinya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri seperti dikutip dari detikcom, Kamis (27/7/23).
“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” katanya lagi.
Henri juga membantah tudingan mengakali sistem lelang elektronik untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pengadaan barang di Basarnas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Henri diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya, yaitu Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap tersebut diduga diberikan oleh berbagai perusahaan pemenang proyek di Basarnas dan nilai totalnya mencapai Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, terdapat pula beberapa pihak dari perusahaan pemenang proyek yang turut menjadi tersangka. Di antara mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Selain itu, Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Henri dan Afri diduga telah menerima suap sebesar Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap total sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak tahun 2021 hingga 2023.