
Terdakwa Ferdy Sambo saat tiba dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Enam perwira Polri yang sebelumnya tersangkut kasus perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat oleh Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Sandi menyebut keputusan promosi tersebut diambil melalui rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). “Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujarnya saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (9/12).
Ia menegaskan bahwa evaluasi rutin dilakukan terhadap anggota Polri, dengan memberikan penghargaan kepada yang berkelakuan baik dan sanksi kepada yang melanggar aturan. Menurutnya, setiap sanksi memiliki batas waktu, dan keenam perwira tersebut telah menyelesaikan hukuman yang dijatuhkan sebelumnya.
Salah satu perwira yang mendapatkan promosi adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Budhi kini menjabat sebagai Karowatpers SDM Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024.
Selain itu, lima perwira lainnya yang turut mendapatkan promosi adalah:
- Komisaris Chuck Putranto, yang kini berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya.
- Kombes Susanto, kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Polri.
- AKBP Handik Zusen, menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
- Kombes Murbani Budi Pitono, menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
- Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, kini menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Promosi ini menuai perhatian publik, mengingat keterlibatan keenam perwira dalam kasus besar yang sempat mengguncang institusi Polri. Namun, Polri memastikan semua keputusan telah melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan evaluasi kinerja para anggota.