PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan tersebut ternyata tak sesuai dengan permintaan yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J.
Pada saat membacakan tuntutan, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), seperti dikutip dari siaran Kanal YouTube KOMPASTV.
Jaksa menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Namun, selama masa persidangan terdakwa berbeli-belit dan tak mengakui perbuatannya.
Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak sendirian, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan istrinya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Selasa (17/1) pagi sebelum sidang pembacaan tuntutan, pihak keluarga Brigadir J meminta jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak, menegaskan bahwa hukuman mati jadi hukuman yang setimpal untuk Sambo.
“Hukuman mati adalah hukuman setimpal bagi dia,” katanya, dikutip dari detikSumut, Selasa (17/1). (yd)