Tangkapan layar/Kompas.com
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan investor untuk membongkar lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Proyek tersebut dinilai melanggar lima aturan berat tata ruang dan konservasi sehingga harus dihentikan pembangunan dan dibongkar dalam waktu enam bulan. Perintah ini disampaikan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Koster menjelaskan, pihak investor diberi waktu maksimal enam bulan untuk melakukan pembongkaran mandiri seluruh fasilitas lift kaca dan bangunan terkait. “Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Koster. Ia menambahkan, jika tidak dibongkar dalam waktu tersebut, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan mengambil langkah pembongkaran paksa.
Selain pembongkaran lift kaca, gubernur juga memerintahkan agar fungsi dan kondisi tata ruang di lokasi proyek dipulihkan dalam waktu tiga bulan pasca pembongkaran. Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan nilai budaya Bali yang menjadi ciri khas pariwisata daerah tersebut. Koster mengatakan, “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan.”
Proyek lift kaca tersebut diketahui dibiayai oleh investor dari China dengan nilai investasi sekitar Rp 200 miliar. Beberapa bangunan utama yang harus dibongkar meliputi loket tiket, jembatan layang sepanjang 42 meter, dan bangunan lift kaca serta restoran dan pondasi hingga tinggi 180 meter di bibir tebing Pantai Kelingking.
Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan tidak banyak komentar terkait penghentian proyek ini karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun pihaknya akan memperketat pengawasan dan perizinan investasi di wilayahnya. “Kami akan melakukan pengawasan melekat,” ujarnya.
Koster menegaskan bahwa keputusan tegas ini diambil untuk melindungi masa depan Bali khususnya dalam pelestarian lingkungan, budaya, dan pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa proyek lift kaca ini bertentangan dengan tata ruang dan nilai budaya Bali yang harus dijaga.
Dengan instruksi gubernur ini, proyek lift kaca diharapkan segera dibongkar dan lahan yang terdampak bisa dipulihkan sehingga Pantai Kelingking dapat kembali menjadi destinasi wisata yang aman dan lestari sesuai dengan ciri khas Bali.
