Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta (Foto : KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, berinisial AZ (50) harus membayar denda Rp 25 juta karena menampar salah satu muridnya. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik, bahkan memicu seruan donasi dari warganet yang prihatin dengan kondisi guru tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian bermula pada tanggal 30 April 2025 saat AZ sedang mengajar kelas 5 pelajaran fiqih. Sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar-lembaran sandal di depan kelas 5, salah satu sandal masuk ruang kelas dan mengenai kepala guru hingga menyebabkan peci yang dikenakannya jatuh. Merasa terganggu, guru AZ kemudian mengkonfirmasi kejadian tersebut ke siswa kelas 6, namun tidak ada yang mengaku.
Setelah memberikan peringatan agar yang melakukan melempar itu mengaku, para siswa justru menunjuk seorang siswa berinisial D. Spontan, AZ menampar siswa tersebut sebagai bentuk pembelajaran. AZ mengaku bahwa dia memang terkenal galak, namun tamparan itu tidak melukai muridnya, melainkan hanya sebagai peringatan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga murid ke pihak madin. Pada 1 Mei dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, di mana guru AZ mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga murid meminta agar dibuat surat pernyataan bermaterai yang berujung pada kesepakatan denda Rp 25 juta sebagai ganti rugi.
Kepala Madin Jatirejo, Miftahul Hidayat, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa detail kronologi telah disampaikan dalam mediasi. Ia juga menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait identitas guru dan detail tuntutan. Sementara itu, warganet di media sosial banyak yang menyatakan keprihatinan atas keadaan guru AZ yang gajinya hanya Rp 450 ribu per empat bulan, sehingga seruan donasi pun muncul untuk meringankan beban denda tersebut.
Kasus ini menjadi viral dan memicu berbagai reaksi, termasuk kemarahan terhadap wali murid yang menuntut denda tinggi, yang kabarnya merupakan mantan caleg di daerah tersebut. Peristiwa ini menjadi peringatan terkait batasan dalam mendidik dan penyelesaian sengketa antara pendidik dan wali murid di lingkungan pendidikan agama.
