Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
  • Nasional

Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tyo 19/07/2025
Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Mendag Tom Lembong (Foto : ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Vonis tersebut diberikan atas kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016, yang dinilai merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” saat membacakan putusan di persidangan. Selain pidana penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penambahan hukuman kurungan selama 6 bulan. Putusan itu membebankan Tom atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menegaskan bahwa vonis ini dijatuhkan karena perbuatan Tom Lembong melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 194,72 miliar hingga Rp 578 miliar berdasarkan berbagai bukti dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun Tom dinilai tidak pernah menikmati hasil korupsi, kebijakan yang ia ambil saat memimpin Kementerian Perdagangan dinyatakan tidak akuntabel dan mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya terkait pasokan gula yang berharga terjangkau di pasar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis secara berlebihan sehingga kekayaan negara dan hak rakyat dirugikan. Namun, Tom mendapat keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus tersebut. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti seperti iPad dan Macbook yang sempat disita dari Tom.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka pada Oktober 2024 terkait dugaan korupsi dalam impor gula Kristal Mentah (GKM). Proses investigasi dan sidang berjalan hingga vonis akhir yang disampaikan minggu ini, menjadi babak penting penegakan hukum terhadap tindak korupsi di lingkup pejabat tinggi negara.

Menyikapi vonis, baik Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional.

Tags: Kasus Korupsi Gula Korupsi Tom Lembong

Continue Reading

Previous: Sekda Sintang Curhat ke Wamen PAN-RB Soal Nasib 3.800 Honorer yang Belum Jelas
Next: Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Lagi Siapin Rumah Impian? Ocean Furniture Pontianak Hadirkan Furnitur Kekinian Mulai Rp500 Ribuan 04/08/2026
  • HWDI Kalbar Bekali Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Pemimpin Aksi Iklim Inklusif 04/08/2026
  • Antisipasi Karhutla, DLHK Kalbar Serahkan 20 Mesin Pemadam ke Enam KPH 04/08/2026
  • Kabut Asap Mulai Selimuti Ketapang, BMKG Catat 221 Titik Panas 04/08/2026
  • Ria Norsan Resmi Buka MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara, Tekankan Al-Qur’an Jadi Pedoman Hidup 04/08/2026
  • Tren Efisiensi Perusahaan, Disnaker Pastikan Belum Ada Indikasi PHK Massal di Pontianak 04/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_3194
  • Lokal
  • News

Lagi Siapin Rumah Impian? Ocean Furniture Pontianak Hadirkan Furnitur Kekinian Mulai Rp500 Ribuan

Editor PI 04/08/2026
50036c9d-9d04-4342-bd02-68066124fe6a
  • Lokal
  • News

HWDI Kalbar Bekali Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Pemimpin Aksi Iklim Inklusif

Editor PI 04/08/2026
e4d081c8-8627-4adf-8363-8d36bc011aa4
  • Lokal
  • News

Antisipasi Karhutla, DLHK Kalbar Serahkan 20 Mesin Pemadam ke Enam KPH

Editor PI 04/08/2026
a8ef9f7a-fcb7-4357-a8dd-5878401cf903
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Mulai Selimuti Ketapang, BMKG Catat 221 Titik Panas

Editor PI 04/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.