PONTIANAK INFORMASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Kota Pontianak.
Kepala Disnaker Kota Pontianak, Iwan Amriady, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan dunia ketenagakerjaan melalui evaluasi berkala dalam satu hingga tiga bulan terakhir. Dari hasil pemantauan tersebut, kondisi ketenagakerjaan di Kota Pontianak masih tergolong stabil.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi maupun rencana perusahaan untuk melakukan PHK secara massal. Baik di Kota Pontianak maupun secara umum di Kalimantan Barat, saya belum mendengar adanya rencana PHK massal,” kata Iwan, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, ia mengakui dalam sebulan terakhir terdapat peningkatan laporan perusahaan yang melakukan efisiensi tenaga kerja. Namun, jumlah pekerja yang terdampak di setiap perusahaan relatif kecil.
“Memang ada kecenderungan meningkat, tetapi masih dalam konteks efisiensi. Rata-rata perusahaan hanya melakukan penyesuaian satu sampai tiga orang pekerja. Di atas kertas kondisi ini masih sangat normal dan lazim terjadi dalam dunia usaha,” ujarnya.
Menurut Iwan, PHK massal umumnya dipicu oleh faktor yang lebih luas, seperti perubahan kondisi ekonomi global maupun kebijakan nasional yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
“Kalau perusahaan menghadapi tekanan akibat kondisi global, biasanya langkah pertama yang diambil adalah efisiensi. Karena itu, efisiensi tetap harus dicermati sebagai sinyal awal kondisi internal perusahaan,” katanya.
Ia menyebut saat ini terdapat lebih dari 7.000 perusahaan yang terdaftar secara resmi di Kota Pontianak. Namun, angka tersebut belum mencakup seluruh pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak seluruhnya memiliki kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada Disnaker.
“Perusahaan yang terdata sekitar 7.000 lebih. Tetapi UMKM yang jumlahnya sangat banyak belum seluruhnya masuk dalam pemantauan ketenagakerjaan karena ketentuannya berbeda,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya PHK, Disnaker Kota Pontianak terus melakukan monitoring terhadap dunia usaha sekaligus menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan agar lebih akurat.
Selain itu, ia mengatakan pemkot juga terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tahun ini, pemerintah mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran, melengkapi program yang sebelumnya telah diberikan kepada ketua RT dan kader Posyandu.
Di sisi lain, Iwan menyebut sektor UMKM justru menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak. Menurutnya, meski perusahaan besar masih berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan UMKM memberikan peluang kerja yang jauh lebih luas.
“Kalau dilihat secara keseluruhan, penyerapan tenaga kerja terbesar sebenarnya ada di UMKM. Banyak usaha baru bermunculan, mulai dari kuliner hingga usaha jasa, yang ikut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” pungkasnya.
