Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal
  • Nasional

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal

Tyo 19/07/2025
Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta (Foto : KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, berinisial AZ (50) harus membayar denda Rp 25 juta karena menampar salah satu muridnya. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik, bahkan memicu seruan donasi dari warganet yang prihatin dengan kondisi guru tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian bermula pada tanggal 30 April 2025 saat AZ sedang mengajar kelas 5 pelajaran fiqih. Sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar-lembaran sandal di depan kelas 5, salah satu sandal masuk ruang kelas dan mengenai kepala guru hingga menyebabkan peci yang dikenakannya jatuh. Merasa terganggu, guru AZ kemudian mengkonfirmasi kejadian tersebut ke siswa kelas 6, namun tidak ada yang mengaku.

Setelah memberikan peringatan agar yang melakukan melempar itu mengaku, para siswa justru menunjuk seorang siswa berinisial D. Spontan, AZ menampar siswa tersebut sebagai bentuk pembelajaran. AZ mengaku bahwa dia memang terkenal galak, namun tamparan itu tidak melukai muridnya, melainkan hanya sebagai peringatan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga murid ke pihak madin. Pada 1 Mei dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, di mana guru AZ mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga murid meminta agar dibuat surat pernyataan bermaterai yang berujung pada kesepakatan denda Rp 25 juta sebagai ganti rugi.

Kepala Madin Jatirejo, Miftahul Hidayat, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa detail kronologi telah disampaikan dalam mediasi. Ia juga menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait identitas guru dan detail tuntutan. Sementara itu, warganet di media sosial banyak yang menyatakan keprihatinan atas keadaan guru AZ yang gajinya hanya Rp 450 ribu per empat bulan, sehingga seruan donasi pun muncul untuk meringankan beban denda tersebut.

Kasus ini menjadi viral dan memicu berbagai reaksi, termasuk kemarahan terhadap wali murid yang menuntut denda tinggi, yang kabarnya merupakan mantan caleg di daerah tersebut. Peristiwa ini menjadi peringatan terkait batasan dalam mendidik dan penyelesaian sengketa antara pendidik dan wali murid di lingkungan pendidikan agama.

Tags: Denda 25 Juta Guru Tampar Murid Murid Lempar Sandal

Continue Reading

Previous: Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Next: Edi Kamtono Buka Kejuaraan Sepak Takraw se-Kalbar, Momentum Gali Potensi Atlet Muda

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.