Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal
  • Nasional

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal

Tyo 19/07/2025
Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta (Foto : KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, berinisial AZ (50) harus membayar denda Rp 25 juta karena menampar salah satu muridnya. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik, bahkan memicu seruan donasi dari warganet yang prihatin dengan kondisi guru tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian bermula pada tanggal 30 April 2025 saat AZ sedang mengajar kelas 5 pelajaran fiqih. Sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar-lembaran sandal di depan kelas 5, salah satu sandal masuk ruang kelas dan mengenai kepala guru hingga menyebabkan peci yang dikenakannya jatuh. Merasa terganggu, guru AZ kemudian mengkonfirmasi kejadian tersebut ke siswa kelas 6, namun tidak ada yang mengaku.

Setelah memberikan peringatan agar yang melakukan melempar itu mengaku, para siswa justru menunjuk seorang siswa berinisial D. Spontan, AZ menampar siswa tersebut sebagai bentuk pembelajaran. AZ mengaku bahwa dia memang terkenal galak, namun tamparan itu tidak melukai muridnya, melainkan hanya sebagai peringatan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga murid ke pihak madin. Pada 1 Mei dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, di mana guru AZ mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga murid meminta agar dibuat surat pernyataan bermaterai yang berujung pada kesepakatan denda Rp 25 juta sebagai ganti rugi.

Kepala Madin Jatirejo, Miftahul Hidayat, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa detail kronologi telah disampaikan dalam mediasi. Ia juga menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait identitas guru dan detail tuntutan. Sementara itu, warganet di media sosial banyak yang menyatakan keprihatinan atas keadaan guru AZ yang gajinya hanya Rp 450 ribu per empat bulan, sehingga seruan donasi pun muncul untuk meringankan beban denda tersebut.

Kasus ini menjadi viral dan memicu berbagai reaksi, termasuk kemarahan terhadap wali murid yang menuntut denda tinggi, yang kabarnya merupakan mantan caleg di daerah tersebut. Peristiwa ini menjadi peringatan terkait batasan dalam mendidik dan penyelesaian sengketa antara pendidik dan wali murid di lingkungan pendidikan agama.

Tags: Denda 25 Juta Guru Tampar Murid Murid Lempar Sandal

Continue Reading

Previous: Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Next: Edi Kamtono Buka Kejuaraan Sepak Takraw se-Kalbar, Momentum Gali Potensi Atlet Muda

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Tutup Rakorda MUI se-Kalimantan, Edi Dorong Sinergi Ulama dan Pemerintah 24/08/2026
  • Buka Ujian DAN Regional, Wagub Krisantus Dorong Karateka Inkanas Tingkatkan Kualitas dan Prestasi 24/08/2026
  • Kualitas Udara Tidak Sehat, Wali Kota Ajak Warga Pontianak Gunakan Masker 24/08/2026
  • Wako Edi Apresiasi Paskibraka Pontianak, Sukses Jalankan Tugas Kemerdekaan 24/08/2026
  • Ratusan Warga Meriahkan Lomba Rakyat Demokrat Kalbar, Semangat Kemerdekaan Tak Surut oleh Kabut Asap 23/08/2026
  • Tak Sekadar Kirim Bantuan, Karang Taruna Kubu Raya Ikut Padamkan Api 23/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

841bcd86-cd64-4cf9-86cd-05259048f28f
  • News

Tutup Rakorda MUI se-Kalimantan, Edi Dorong Sinergi Ulama dan Pemerintah

Editor PI 24/08/2026
0963c03c-be3f-41b1-8d39-a5a5a05c2cea
  • News

Buka Ujian DAN Regional, Wagub Krisantus Dorong Karateka Inkanas Tingkatkan Kualitas dan Prestasi

Editor PI 24/08/2026
a9ca4b20-780e-406e-9e98-823ec4f5bf34
  • News

Kualitas Udara Tidak Sehat, Wali Kota Ajak Warga Pontianak Gunakan Masker

Editor PI 24/08/2026
fa85c7b0-9ba0-4f62-8bcb-68b318171453
  • News

Wako Edi Apresiasi Paskibraka Pontianak, Sukses Jalankan Tugas Kemerdekaan

Editor PI 24/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.