Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Jaga Lisan! Fitnah Terancam 4 Tahun Penjara atau Denda Rp200 Juta dalam UU KUHP Terbaru
  • Nasional
  • News

Jaga Lisan! Fitnah Terancam 4 Tahun Penjara atau Denda Rp200 Juta dalam UU KUHP Terbaru

Editor PI 07/12/2022
ilustrasi-fitnah-penjara

Ilustrasi ancaman pidana fitnah masuk penjara dan didenda. (Foto: Dok.PIFA/Dapi)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru sudah disahkan jadi undang-undang oleh DPR RI rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Hati-hati jaga lisan, sebab dalam UU KUHP terdapat pasal tentang tindak pidana kehormatan dan fitnah yang dapat menjebloskan pelaku ke penjara atau denda hingga ratusan juta rupiah.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 433 dan 434. Orang yang menyerang kehormatan dengan lisannya terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp10 juta.

“Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000),” demikian bunyi Pasal 433 Ayat (1), diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Rabu (7/12/2022).

Selanjutnya dalam Pasal 433 Ayat (2), jika pelaku pencemaran kehormatan melakukannya melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, maka terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Adapun pidana dendanya, paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Namun jangan khawatir, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan bahwa perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Lebih lanjut, ancaman pidana fitnah tercantum dalam Pasal 434.

“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000),” demikian isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah.

Menurut Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal saja diantaranya:

  1. Hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
  2. Atau pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

“Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan,” pertegas isi Pasal 434 ayat (3) KUHP.

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Sat Lantas Polres Kubu Raya Terima Reward Kategori Juara I Terbaik dari Dirlantas Polda Kalbar
Next: Terjadi Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Kang Emil Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Related Stories

IMG_7787
  • Lokal
  • News
  • Sports

Belajar dari Turnamen Pekan Lalu, Henrikho Wibowo Buka Pontianak Indonesia Masters dengan Kemenangan

Editor PI 01/09/2026
IMG_7790
  • Lokal
  • News

Putra Duta Sheila On 7 Tersingkir di Polytron Pontianak Masters, Bima Akui Belum Siap

Editor PI 01/09/2026
04713ce8-8d43-4ab6-ac4e-88b743b024c7
  • Lokal
  • News

Bakti Kesehatan HUT Ke-81 TNI Ajak Ratusan Guru SD di Kubu Raya Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Editor PI 01/09/2026

Berita Terbaru

  • Belajar dari Turnamen Pekan Lalu, Henrikho Wibowo Buka Pontianak Indonesia Masters dengan Kemenangan 01/09/2026
  • Putra Duta Sheila On 7 Tersingkir di Polytron Pontianak Masters, Bima Akui Belum Siap 01/09/2026
  • Bakti Kesehatan HUT Ke-81 TNI Ajak Ratusan Guru SD di Kubu Raya Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis 01/09/2026
  • Pontianak Jadi Tuan Rumah Indonesia Masters S100, PBSI Kalbar: Motivasi Atlet Lokal 31/08/2026
  • Ada Ginting dan Apriyani Rahayu, Pontianak Bersiap Gelar Indonesia Masters 2026 31/08/2026
  • Antusias Penonton Meningkat, Tiket Indonesia Masters Super 100 Pontianak Sold Out Lebih Cepat 31/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7787
  • Lokal
  • News
  • Sports

Belajar dari Turnamen Pekan Lalu, Henrikho Wibowo Buka Pontianak Indonesia Masters dengan Kemenangan

Editor PI 01/09/2026
IMG_7790
  • Lokal
  • News

Putra Duta Sheila On 7 Tersingkir di Polytron Pontianak Masters, Bima Akui Belum Siap

Editor PI 01/09/2026
04713ce8-8d43-4ab6-ac4e-88b743b024c7
  • Lokal
  • News

Bakti Kesehatan HUT Ke-81 TNI Ajak Ratusan Guru SD di Kubu Raya Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Editor PI 01/09/2026
IMG_7582
  • Lokal
  • News
  • Sports

Pontianak Jadi Tuan Rumah Indonesia Masters S100, PBSI Kalbar: Motivasi Atlet Lokal

Editor PI 31/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.