Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Dok. Humas Polres Ngada)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Lebih lanjut, ia diduga merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke situs porno luar negeri.
Terkait hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai dugaan tindakan yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini disampaikan Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, yang menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk eksploitasi dengan tujuan ekonomi.
KPAI menyoroti bahwa TPPO tidak hanya terbatas pada transaksi jual-beli manusia, tetapi juga mencakup eksploitasi dalam bentuk pembuatan dan penyebaran konten yang melanggar hukum.
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius, apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” ujar Ai Maryati dalam keterangannya pada Senin (11/3).
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, turut mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara optimal dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga mendorong kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku serta langkah-langkah preventif yang lebih sistematis dalam lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan.
“Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasikan secara optimal dalam proses hukum kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah AKBP Fajar hanya mengunggah konten ke situs tertentu atau memiliki jejaring yang lebih luas dalam pembuatan konten ilegal tersebut. Kejelasan mengenai motif dan jaringan dalam kasus ini akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
