PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (4/8) untuk menyuarakan kritik mereka terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pelaporan Rocky Gerung.
Massa yang berkumpul dalam aksi tersebut menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan PDIP yang melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aksinya, Massa membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan.
Koordinator aksi, Raja Rambe, dalam keterangannya di lokasi aksi pada Sabtu (5/8), secara tegas menyatakan kecamannya terhadap langkah PDIP. Menurut Raja, tindakan PDIP dalam melaporkan Rocky Gerung dinilai sebagai tindakan arogan yang berpotensi membahayakan demokrasi di negara ini.
“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” tegas Raja seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (5/8/2023).
Lebih lanjut, Raja Rambe menyayangkan sikap PDIP yang, meskipun merupakan partai politik dengan klaim berhaluan demokrasi, dianggap tidak memahami dengan baik prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Dia menyoroti Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berpendapat dan berkumpul sebagai hak konstitusional masyarakat.
“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” lanjutnya.
Raja juga menyoroti pasal yang digunakan oleh PDIP dalam laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Menurutnya, Rocky dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Raja merujuk pada keputusan bersama dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
Raja menekankan bahwa yang melapor seharusnya adalah korban dari tindakan yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung, yaitu Jokowi. Selain itu, jika DPP PDIP bertindak mewakili pelapor, mereka seharusnya memiliki surat kuasa resmi dari Presiden Joko Widodo.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” tandas Raja Rambe, menggarisbawahi tekad untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.