Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kecewa atas Pelaporan Rocky Gerung, Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP
  • Nasional
  • News
  • Politik

Kecewa atas Pelaporan Rocky Gerung, Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP

Editor PI 05/08/2023
Demo-Himpunan-Mahasiswa-Islam-HMI-Jakarta-di-Jalan-Cikini-Raya-mendukung-Rocky-Gerung

Demo Aktivis HMI, mereka membakar bendera PDIP lantaran kesal. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (4/8) untuk menyuarakan kritik mereka terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pelaporan Rocky Gerung.

Massa yang berkumpul dalam aksi tersebut menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan PDIP yang melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam aksinya, Massa membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan.

Koordinator aksi, Raja Rambe, dalam keterangannya di lokasi aksi pada Sabtu (5/8), secara tegas menyatakan kecamannya terhadap langkah PDIP. Menurut Raja, tindakan PDIP dalam melaporkan Rocky Gerung dinilai sebagai tindakan arogan yang berpotensi membahayakan demokrasi di negara ini.

“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” tegas Raja seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (5/8/2023).

Lebih lanjut, Raja Rambe menyayangkan sikap PDIP yang, meskipun merupakan partai politik dengan klaim berhaluan demokrasi, dianggap tidak memahami dengan baik prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Dia menyoroti Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berpendapat dan berkumpul sebagai hak konstitusional masyarakat.

“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” lanjutnya.

Raja juga menyoroti pasal yang digunakan oleh PDIP dalam laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Menurutnya, Rocky dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Raja merujuk pada keputusan bersama dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

Raja menekankan bahwa yang melapor seharusnya adalah korban dari tindakan yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung, yaitu Jokowi. Selain itu, jika DPP PDIP bertindak mewakili pelapor, mereka seharusnya memiliki surat kuasa resmi dari Presiden Joko Widodo.

“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” tandas Raja Rambe, menggarisbawahi tekad untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Tags: Jokowi Nasional PDIP Politik

Continue Reading

Previous: Kapal Tanker Rusia Alami Kerusakan Akibat Serangan Drone Ukraina di Selat Kerch
Next: Rocky Gerung Sebut Berteman dengan Anak Jokowi, Gibran: Awww So Sweet

Related Stories

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.