Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kepsek Pondok Pesantren di Sumut Ditangkap Usai Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajak Ngarit ke Ladangnya
  • Nasional
  • News

Kepsek Pondok Pesantren di Sumut Ditangkap Usai Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajak Ngarit ke Ladangnya

Editor PI 12/02/2022
Kepsek Pondok Pesantren di Sumut

Foto Ilustrasi Pencabulan Santri: Borneo24

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Kepala sekolah di pondok pesantren di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Kamis (10/2) lalu. Pria dengan inisial AAD (53), warga Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan ini diduga mencabuli tiga santri pria dengan modus mengajak korban ke ladangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka AAD diduga mencabuli tiga santrinya yang masih berusia 14, 16, dan 17 tahun. Rusdi menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2022 lalu.

“Peristiwa bermula pada Januari 2022. Saat itu keluarga korban melapor ke Polres Labusel. Jadi kakak korban buat laporan ke Polres Labuhanbatu,” ujar Rusdi, mengutip CNN Indonesia, Sabtu (12/2).

Seusai mendapat laporan, lanjut Rusdi, pihaknya langsung menyelidiki kasus ini, kemudian menaikan status perkara ke tingkat penyidikan. Polisi menangkap AAD pada Kamis (10/2/2022).

“Kita lidik kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam,” lanjut Rusdi..

Menurut Rusdi, kasus pencabulan yang dilakukan kepada para santri di pondok pesantren Labuhanbatu Selatan baru pertama kali. Modusnya dengan mengajak korban pergi ke ladang pelaku.

“Para korban mengaku baru sekali dicabuli. Modusnya pada saat itu dia bawa ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu. Setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru terjadi pencabulan,” terang Rusdi.

Kini tersangka AAD ditahan di kantor Polres Labuhanbatu. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yd)

Tags: Nasional Pencabulan

Continue Reading

Previous: Timnas Indonesia U-23 Tak Jadi Ikut Piala AFF U-23 2022, PSSI Sampaikan Penyesalan
Next: Pemerintah Terus Gencarkan 3T Covid dan Vaksinasi untuk Tekan Penularan Varian Omicron

Related Stories

IMG_4165
  • Lokal
  • News

Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba

Editor PI 07/08/2026
IMG_4151
  • Lokal
  • News

Lewat Kesah Selaseh, Budaya Melayu Dikemas Lebih Inklusif dan Kekinian

Editor PI 07/08/2026
IMG_4144
  • Lokal
  • News

Usai Nonton Pementasan “Kesah Selaseh”, Penonton Akui Budaya Melayu Ternyata Tak Membosankan

Editor PI 07/08/2026

Berita Terbaru

  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026
  • Lewat Kesah Selaseh, Budaya Melayu Dikemas Lebih Inklusif dan Kekinian 07/08/2026
  • Usai Nonton Pementasan “Kesah Selaseh”, Penonton Akui Budaya Melayu Ternyata Tak Membosankan 07/08/2026
  • Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis 06/08/2026
  • Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar 06/08/2026
  • Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap 06/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4165
  • Lokal
  • News

Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba

Editor PI 07/08/2026
IMG_4151
  • Lokal
  • News

Lewat Kesah Selaseh, Budaya Melayu Dikemas Lebih Inklusif dan Kekinian

Editor PI 07/08/2026
IMG_4144
  • Lokal
  • News

Usai Nonton Pementasan “Kesah Selaseh”, Penonton Akui Budaya Melayu Ternyata Tak Membosankan

Editor PI 07/08/2026
acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.