Foto: Detik.com
PONTIANAK INFORMASI, Jateng – Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, dari kubu Gusti Purbaya di Keraton Kasunanan Solo, memberikan tanggapan terkait pengungkapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bahwa dana hibah pemerintah selama ini mengalir ke rekening pribadi. Pernyataan ini muncul di tengah dualisme kepemimpinan Keraton pasca-wafatnya PB XIII pada November 2025, yang memicu perdebatan soal transparansi anggaran negara untuk lembaga adat. Isu ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana dari APBD Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, hingga APBN.
Dilansir dari Detik.com, Pada Jumat (23/1/2026), PB XIV Purbaya menegaskan bahwa Keraton hanya mengikuti prosedur dan arahan pemerintah. “(Mengenai pernyataan Fadli Zon soal selama ini dana hibah ke pribadi?) Ya, kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah,” ujar PB XIV Purbaya saat ditemui di Masjid Agung Solo. Ia menambahkan bahwa pihak Keraton tidak meminta atau mendesak pencairan dana, melainkan sepenuhnya menyerahkan mekanisme kepada pemerintah pusat dan daerah.
PB XIV Purbaya juga menyebut Gubernur Jawa Tengah, Pak Luthfi, lebih memahami prosedur tersebut. “Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya),” lanjutnya, dilansir dari detikJateng. Pernyataan ini menunjukkan sikap pasif Keraton terhadap alokasi anggaran, di mana dana hibah dialokasikan untuk kesejahteraan abdi dalem dan kelestarian budaya, bukan inisiatif internal Keraton.
Pada Kamis (22/1/2026), Fadli Zon menyatakan, “Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo dari provinsi kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan itu penerimanya itu pribadi. Nah kita ingin ada ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN.” Pengungkapan ini disampaikan Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, menyoroti kurangnya akuntabilitas institusional atas dana publik.
Polemik ini diperparah oleh konflik suksesi di Keraton, di mana kubu PB XIV Purbaya bersaing dengan KGPH Mangkubumi. Kementerian Kebudayaan bahkan menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana cagar budaya sementara untuk mengatasi dualisme. Sementara itu, Pemprov Jateng mengalokasikan Rp1,9 miliar untuk hibah 2026, dengan syarat administrasi lengkap, utamanya untuk abdi dalem. Pemkot Solo biasanya memberikan Rp200 juta langsung ke Sinuhun.
Pihak PB XIV Purbaya melalui Singonagoro menjelaskan alasan rekening pribadi digunakan karena syarat rekening kelembagaan sulit dipenuhi. Hal ini menjadi titik krusial perdebatan, di mana pemerintah mendorong transparansi agar dana APBN tidak lagi masuk rekening individu. Isu ini mencerminkan tantangan pengelolaan hibah budaya di era modern, di mana eksistensi Keraton sebagai pilar budaya harus diimbangi pertanggungjawaban publik.
Hingga kini, pencairan dana hibah 2026 masih tertahan akibat administrasi dan konflik internal. Respons PB XIV Purbaya menekankan kepatuhan pada aturan pemerintah, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari Menbud Fadli Zon. Perkembangan ini terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap pelestarian warisan budaya Jawa dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
