
Kolase Maria Lestari dan Hasto PDIP. (Tribunnews)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ML, Anggota DPR RI, AW, Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1).
Penyidik KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua KPU Arief Budiman dan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Hasto, yang juga Sekjen PDIP, bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam suap untuk kepentingan PAW Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020 dan memerintahkan perusakan barang bukti.