Suhardiman Amby. Ist
Suhardiman Amby. Ist
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Kedua saksi yang diperiksa pada Kamis (23/7) yakni Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, serta Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berfokus pada proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Hari ini ada dua saksi yang diperiksa penyidik, dari Kementerian Kehutanan terkait izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing dan dari Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7).
Menurut Budi, pelepasan kawasan hutan tersebut berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan sejumlah uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian digunakan untuk mengurus permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.
“Dalam konteks ini, kewenangan bupati hanya sebatas aspek teknis, termasuk tata ruang. Sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, setelah izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan, program reforma agraria di bawah Kementerian ATR/BPN dapat dilanjutkan.
Hingga kini, Suprapto maupun Dalu Agung belum memberikan keterangan kepada media terkait materi pemeriksaan mereka.
Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan, Suhardiman juga disangka menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pengembangan perkara, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut disebut. Meski belum diperiksa sebagai saksi, KPK menyatakan akan mendalami perannya dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi yang disebut diterimanya dari Bupati Kuansing. Namun, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diproses sebagai laporan gratifikasi dan tetap akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara.
