
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2). (ANTARA)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp350 miliar terkait penyidikan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa (14/1).
“Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK menyita uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” kata Tessa. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar 6,2 juta dolar AS dan 2 juta dolar Singapura dari sejumlah rekening milik tersangka serta pihak-pihak terkait.
Tidak hanya uang tunai, penyidik turut menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah berbagai merek. Barang-barang sitaan ini dititipkan di beberapa lokasi, termasuk Rupbasan KPK di Jakarta dan Samarinda.
Penyitaan dilakukan karena diduga seluruh aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK sedang mengembangkan penyidikan terhadap kasus gratifikasi tersebut serta menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara pada 2017 dan didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Proses penyidikan TPPU dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.