Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Lebihi Ambang Batas Aman, BPOM Minta 2 Perusahaan Farmasi Tarik & Musnahkan 4 Obat Sirup ini
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News

Lebihi Ambang Batas Aman, BPOM Minta 2 Perusahaan Farmasi Tarik & Musnahkan 4 Obat Sirup ini

Editor PI 09/11/2022
Sirup

Ilustrasi obat sirup yang diminta ditraik dan dimusnahkan oleh BPOM karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. (Foto: Dok. PIFA/Freepik jezanuarte)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan dua perusahaan farmasi di Tanah Air untuk menarik dan memusnahkan produk obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Ada empat jenis obat sirup yang dimaksud oleh BPOM, berikut daftarnya.

Dalam keterangan persnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan, dua perusahaan itu yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

“Kepada kedua industri farmasi tersebut badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman,” kata Penny, Rabu (9/11), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Penny menegaskan, penarikan produk yang diminta pihaknya adalah tugas dan tanggung jawab industri farmasi.

“Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda ya, kejadiannya luar biasa, pendampingan langsung juga dilakukan oleh kantor kantor badan pom di seluruh indonesia,” imbuhnya.

Adapun produk sirup yang dimaksud, pada PT. Ciubros Farma adalah Citomol dan Citoprim. Sementara pada PT Samco Farma, obat sirup Samcodryl dan Samconal

“Ini ada obat PT CF yang ditarik dan dimusnahkan, nama obat citomol, citoprim produksi Samco Farma adalah samcodryl dan samconal,” ujar Penny.

Penarikan obat-obat itu diminta agar dilakukan di seluruh Indonesia. Mulai dari gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat, hingga praktik mandiri tenaga kesehatan.

Nantinya, pemusnahan semua persediaan sirup obat itu akan disaksikan langsung oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM. Sebagai langkah antisipasi, BPOM juga memberhentikan produksi dan distribusi produk obat sirup dari PT PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.

“Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut,” tegas Penny.

“Jadi untuk produk yang lain pun juga sirop-sirop obat itu juga penghentian produksi dan distribusi,” tambah dia.

Sebelumnya, BPOM juga telah memberikan sanksi kepada tiga industri farmasi yakni pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut. Ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

“BPOM melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 (tiga) industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman,” tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya yang dimuat dalam laman pom.go.id pada Senin (7/11).

Berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” lanjut keterangan tersebut. (yd)

Tags: Kesehatan Nasional

Continue Reading

Previous: Yuliana Tampung Keluhan Soal Kelangkaan Pupuk Subsidi dan Kerusakan Hasil Pertanian
Next: Jelang BIMP-EAGA 2022, Pontianak Matangkan Persiapkan Jamu Tamu VIP

Related Stories

86ca7897-2a19-4d86-b3a4-df973c1b34f0
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi

Editor PI 18/07/2026
0312d87a-a2c5-4743-9534-c7eefe06104b
  • Lokal
  • News

Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan

Editor PI 18/07/2026
Screenshot
  • News

Sering Disalahkan Saat LPG 3 Kg Langka, Pangkalan di Pontianak Minta Pertamina Gencarkan Sosialisasi Penyaluran

Editor PI 17/07/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi 18/07/2026
  • Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan 18/07/2026
  • Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika 17/07/2026
  • Sering Disalahkan Saat LPG 3 Kg Langka, Pangkalan di Pontianak Minta Pertamina Gencarkan Sosialisasi Penyaluran 17/07/2026
  • Lahan 4 Hektare Terbakar di Depan SMAN 4 Sungai Raya, Dugaan Awal Dipicu Puntung Rokok 17/07/2026
  • Industri Rumahan hingga Laundry Dominasi Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pontianak 17/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

86ca7897-2a19-4d86-b3a4-df973c1b34f0
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi

Editor PI 18/07/2026
0312d87a-a2c5-4743-9534-c7eefe06104b
  • Lokal
  • News

Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan

Editor PI 18/07/2026
Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026
Screenshot
  • News

Sering Disalahkan Saat LPG 3 Kg Langka, Pangkalan di Pontianak Minta Pertamina Gencarkan Sosialisasi Penyaluran

Editor PI 17/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.