Luhut Minta Kebijakan Ekspor CPO Sawit dan Turunannya Dipatuhi, Agar Kebutuhan Dalam Negeri Terjamin!

Foto Ilustrasi: Freepik

Berita Internasional, PONTIANAK INFORMASI – Menteri  Koordinator Kemaritiman  dan  Investasi  Luhut  Binsar  Pandjaitan  berharap  kebijakan pengaturan   ekspor   CPO   dan   produk   turunannya   haruslah   dipatuhi   oleh   seluruh   pemangku kepentingan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kami  berharap  langkah-langkah  ini  dipatuhi  oleh  seluruh  pemangku  kepentingan.  Karena  kalau ini  dikerjakan  sendiri,  tidak   akan  selesai.  Kami  juga  ingin  mengajak  seluruh  industri  untuk menyukseskan  program  ini.  Tanpa  kerja  sama  dan  kepatuhan,  program  ini  tidak akan sukses,” ungkap Menko Marves, mengutip rilis Kemendag RI.

Sebab dalam Permendag  Nomor  30  Tahun  2022  itu,  eksportir  harus  memiliki dokumen Persetujuan Ekspor  (PE)  sebagai  syarat  mengekspor  CPO  dan  produk  turunannya  sesuai  dengan  yang  diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Syarat Persetujuan Ekspor dan Sanksinya!

Ada  tiga  persyaratan  yang  harus  dipenuhi untuk  memperoleh  PE.  Pertama, eksportir  harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen  pelaksana  distribusi DMO,  disampaikan  melalui  Indonesia  National  Single  Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur  Jenderal  Perdagangan  Dalam  Negeri  Kemendag  Oke  Nurwan  menambahkan, besaran DMO  dan  DPO  akan  dievaluasi  setiap  saat.

“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” pungkasnya.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif  berupa  peringatan  secara  elektronik  di  Sistem  Indonesia  National  Single  Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Mendag: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Diprioritaskan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad  Lutfi melalui  Peraturan Menteri  Perdagangan (Permendag)  Nomor  30 Tahun  2022 yang baru diterbitkannya itu, mengatakan bahwa Permendag tersebut dibuat untuk memastikan kebutuhan   industri   minyak goreng   dalam   negeri   dipenuhi   terlebih   dahulu.  Permendag   30/2022   mengatur   Ketentuan   Ekspor   Crude   Palm   Oil,   Refined,   Bleached   and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Mendag pun meminta agar kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas.

“Menindaklanjuti  arahan  Presiden  Joko  Widodo,  pemerintah  mengatur  kembali  ekspor  CPO,  RBD palm oil,RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah  dianggap  mencukupi.  Namun,  pemerintah  memastikan  bahwa  pemenuhan  kebutuhan  CPO di   dalam   negeri   dan   keterjangkauannya   bagi   masyarakat   tetap   menjadi   prioritas   utamapemerintah,” pintanya.

Senada dengan Luhut, Mendaf Lutfi juga berharap agar  semua  pemangku  kepentingan bekerja sama untuk  menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor itu. (yd)