Setya Novanto (Pradita Utama/detikcom)
Setya Novanto (Pradita Utama/detikcom)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR RI. Dengan putusan ini, hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, putusan dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Wendy Pratama Putra sebagai Panitera Pengganti.
“Amar putusan: KABUL,” demikian isi ringkasan putusan yang ditayangkan Rabu (2/7/2025).
MA menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta, dengan dikompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. Sisanya, sebesar Rp49,05 miliar, wajib dibayar dengan ketentuan subsidair 2 tahun penjara.
Dalam putusan PK ini, MA juga menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu larangan untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah Setnov menyelesaikan masa hukumannya.
Putusan ini keluar setelah proses PK yang memakan waktu sangat panjang, yakni 1.956 hari sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020.
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Sebagai informasi, pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setnov dihukum 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Kasus Setnov termasuk salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan total kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
