
Maria Lestari saat reses di Kalbar. (Gesuriid)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari, kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025). Sebelumnya, Maria juga mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (9/1/2025).
Kuasa hukum Maria Lestari, Triwiyono Susilo, menjelaskan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik KPK terkait pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Maria tidak menerima surat panggilan baik untuk pemeriksaan tanggal 9 Januari maupun 16 Januari 2025.
“Sampai hari ini klien kami belum menerima Surat Panggilan dari Penyidik KPK untuk pemeriksaan tanggal 16 Januari 2025,” ujar Triwiyono kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Triwiyono juga mengungkapkan bahwa pada panggilan sebelumnya, Maria mengetahui pemanggilannya melalui pemberitaan di media. Saat itu, Maria sedang melakukan kegiatan reses di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat 1.
“Sesuai pengecekan tenaga ahli klien kami di DPR, surat panggilan untuk tanggal 9 Januari itu baru diterima di Kesekjenan DPR/Fraksi pada pukul 15.30, Kamis tanggal 9 Januari 2025,” lanjutnya.
Maria juga telah mengirimkan surat kepada KPK pada 13 Januari 2025 untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya. Meski demikian, Triwiyono menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang ada serta siap memenuhi panggilan jika dijadwalkan ulang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Maria Lestari belum hadir dalam pemeriksaan pada 16 Januari 2025. Pihak KPK juga masih mencari informasi apakah Maria sudah menerima surat panggilan atau belum.
“Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” kata Tessa kepada wartawan.
Tessa menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran Maria sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Diketahui, pemanggilan Maria Lestari berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait upaya menghilangkan barang bukti dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo.
Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan dan berupaya menghadirkan para saksi guna mengungkap lebih jauh kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI ini.