
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Dok. Kemenumkm)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tampak terharu dan meneteskan air mata saat hadir di sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).
Ia memberikan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela Firly Norachim, pemilik UMKM tersebut yang tengah menghadapi dakwaan pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.
Maman berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nurani dan menerapkan sanksi administrasi atau mediasi, bukan hukuman pidana, karena kasus ini merupakan pelanggaran administratif yang tidak seharusnya berujung pada penjatuhan pidana.
“Saya berharap sanksi pidana dijadikan upaya terakhir bagi pengusaha mikro seperti Firly,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kasus ini bermula saat polisi menyegel barang-barang di Toko Mama Khas Banjar pada Desember 2024 karena tidak ada label tanggal kedaluwarsa. Firly yang tidak mengetahui aturan tersebut langsung mematuhi arahan petugas. Namun, kasus ini berlanjut ke proses pidana yang membuat usaha dan karyawan toko terdampak, termasuk 17 orang yang dirumahkan sementara setelah toko tutup.
Maman juga menyampaikan bahwa kementeriannya telah berupaya membantu dengan berkomunikasi kepada pihak perbankan, sehingga Toko Mama Khas Banjar mendapatkan relaksasi pembayaran pinjaman selama enam bulan. Selain itu, Kementerian UMKM sedang menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan untuk memberikan pembinaan dan pelatihan bagi UMKM mikro di Kalimantan Selatan agar dapat bertahan dan berkembang.
Maman menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional dan kerakyatan. Ia berharap keputusan pengadilan nanti dapat memberikan keadilan dan mendukung keberlangsungan usaha mikro tersebut.
Sikap Menteri UMKM ini mendapat perhatian luas sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM agar tidak terjerat hukuman berat akibat kesalahan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan secara mediasi atau sanksi ringan. Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi cermin tantangan yang dihadapi UMKM di Indonesia dalam menjalankan usahanya di tengah regulasi yang ketat.