Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Meroket Makin Mahal, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Harga Rokok 2022 dan Daftar Harganya
  • Nasional
  • News

Meroket Makin Mahal, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Harga Rokok 2022 dan Daftar Harganya

Editor PI 15/12/2021
Harga Rokok 2022

Foto Ilustrasi Harga Rokok 2022: Freepik/pixel-shot.com

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Harga rokok dikabarkan akan makin mahal per Januari 2022 karena tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinaikan oleh pemerintah. Berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kenaikan tarif cukai rokok yang berdampak pada kenaikan harga rokok 2022.

Sri Mulyani baru saja menyepakati kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Meski naik, besaran tarif ini, lanjutnya, lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, mengutip tayangan YouTube Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021).

Kemudian dia memaparkan, kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Dalam hal ini ada 4 aspek yang menjadi sorotan pemerintah, di antaranya mempertimbangkan pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, dan penyebaran rokok ilegal.

Lewat pertimbangan tersebut, ia berharap kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Kenaikan cukai ini juga diharapkan dapat menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun meningkat menjadi 13,77 persen dari sebelumnya 12,7 persen.

Berdasarkan indeks tersebut, Sri Mulyani menyebut target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun tahun depan.

“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebutnya.

Kini, pemerintah juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok, sehingga tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Dari paparan Sri Mulyani, ini Daftar Harga Rokok 2022:

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)

HJE per batang: Rp 2.005

HJE per bungkus: Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)

HJE per batang: Rp 1.635

HJE per bungkus: Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)

HJE per batang: Rp 600

HJE per bungkus: Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

HJE per batang: Rp 505

HJE per bungkus: Rp 10.100

Tags: Nasional Rokok

Continue Reading

Previous: Terbang ke Kalbar Bisa Antigen Hingga 23 Desember 2021, Syarif Amin: Alhamdulillah, Tapi Masyarakat Jangan Lengah dengan Prokes
Next: Bangga! Kota Pontianak Terima Penghargaan Smart City Kategori Smart Branding dari Kemenkominfo RI

Related Stories

14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026
IMG_1168
  • News

Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan

Editor PI 16/07/2026

Berita Terbaru

  • Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika 17/07/2026
  • BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat 17/07/2026
  • Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim 16/07/2026
  • Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional 16/07/2026
  • Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan 16/07/2026
  • Tak Berpenampilan Bak “Noni Belanda” Sarifah Suraidah Tampil Seba Hitam Saat Kunker ke Kalbar 16/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026
14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
Aldi Satya Mahendra
  • Lokal
  • Otomotif

Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim

Editor PI 16/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.