Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) akhirnya memperbolehkan Umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain. Hal ini diputuskan dalam komisi fatwa saat MUI Jatim menggelar ijtima ulama baru-baru ini.
Kehidupan sosial menjadi alasan dan pertimbangan MUI Jatim memperbolehkan pengucapan selamat hari raya itu. Selain itu, mereka juga memandang pengucapan tersebut tak masuk dalam ranah ibadah
“Kami memilih pendapat yang ini ucapan selamat bagian dari ranah sosial bukan ranah ibadah,” kata Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mengutip CNNIndonesia.com, Minggu (31/7/2022).
Ma’ruf mencotohkan, misalnya ketika seorang pejabat mengucapkan selamat untuk agama lain itu kepada warganya yang beragama berbeda, hal ini tujuannya untuk menjaga toleransi.
“Ada soal ucapan selamat hari raya yang dilakukan oleh pejabat negara, misal bupati [pejabat], dan salam lintas agama itu dibolehkan,” lanjut dia..
Ma’ruf menilai, ucapan itu penting bagi pejabat karena mereka harus menjaga toleransi di hadapan warganya, dengan tidak membeda-bedakan, dan menjaga toleransi.
“Ini bagi mereka, karena mereka harus mengayomi dan menjaga toleransi di seluruh warganya dengan tidak membedakan,” tegas Ma’ruf Khozin.
Dalam fatwa terbaru itu, Ma’ruf mengatakan tak hanya untuk pejabat, tapi bagi seorang muslimin yang berkegiatan atau tinggal di daerah non-Muslim.
“Tapi juga pekerja dia punya atasan non-Muslim, atau dia di wilayah perumahan yang non-Muslim. Yang tidak ada hubungannya dengan non-Muslim ya tidak perlu [mengucapkan selamat kepada agama lain],” kata dia.
Lebih lanjut, Ma’ruf mengakui bahwa hukum mengucapkan selamat kepada agama lain masih jadi perdebatan di kalangan ulama.
“Memang ada ulama yang mengatakan ucapan selamat itu ranah ibadah sehingga mereka mengharamkan, tergantung sudut pandangnya saja,” tutup dia. (yd)