PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur berinisial US harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah secara keji tega membakar istri dan anaknya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini memaparkan bahwa menurut pengakuan pelaku, US nekat melakukan hal keji tersebut lantaran merasa cemburu kepada istrinya.
“Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami, dia cemburu sama istrinya,” kata Sri seperti dikutip dari detikcom, Minggu (2/7/2023).
Meski begitu, Sri tidak begitu saja mempercayai keterangan pelaku.
Dirinya mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.
“Itu hanya alibi dia. Nggak ada, nggak ada (indikasi istri selingkuh),” katanya lagi.
Sementara itu saat ini korban yang merupakan istri pelaku, W (38), dan kedua anaknya, K dan N, masih menjalani perawatan di RS Tarakan.
“Anak korban dan korban istri luka bakar kurang lebih 50% lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan. Ketiga korban sudah dalam pendampingan kami dan dalam perlindungan dan sudah kami berikan pendampingan psikolog untuk pemulihan,” terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantija Simarmata mengatakan saat ini pelaku US sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, US terancam 12 tahun penjara.
“Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucapnya. (ad)