PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) ditangkap oleh polisi atas dugaan pembunuhan terhadap juniornya, MNZ (19.
Motif dari kejahatan ini ternyata terkait dengan utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian besar yang dialami oleh AAB dalam investasi kriptonya.
Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, mengungkapkan bahwa AAB awalnya terjerat dalam utang pinjol setelah mengalami kerugian besar akibat bermain kripto.
“(Total) Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto,” ujar Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok seperti dikutip dari Detikcom, Sabtu (5/8/2023).
Utang pinjol yang terus menumpuk membuat AAB merasa tertekan. AAB selanjutnya berniatan menguasai harta MNZ untuk melunasi hutang.
“Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban,” jelas Nirwan.
Selain utang pinjol, AAB juga terpengaruh oleh perbedaan status finansial antara dirinya dan MNZ.
AAB diduga iri terhadap keberhasilan MNZ dalam investasi kripto dan kepemilikan barang-barang mewah seperti laptop merek MacBook dan iPhone. AAB berharap dengan menguasai ATM milik MNZ, dia bisa melunasi utangnya.
“Karena kan korban ini ikut juga main investasi gitu, dia lebih banyak berhasil dan mungkin korban dianggap lebih banyak duitnya, jadi (pikir pelaku) dengan menguasai ATM-nya bisa selesaikan utang” ujarnya.
Kasus ini semakin mengerikan ketika diketahui bahwa AAB telah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Dia mempelajari cara membunuh melalui video di platform online dan bahkan telah menyiapkan pisau untuk menghabisi nyawa MNZ.
AAB berhasil mengeksekusi rencananya dengan mengerikan, menikam MNZ berulang kali hingga tewas.
Mayat MNZ kemudian disembunyikan di dalam plastik dan dibiarkan di kamar kosannya. AAB juga berusaha menutupi bau amis darah dengan menyebarkan kapur barus. Namun, perbuatan kejam ini akhirnya terungkap setelah mayat MNZ ditemukan pada tanggal 4 Agustus.
Atas perbuatannya, AAB dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP yang berlaku. Dia menghadapi ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara.