Ilustrasi PPPK Guru Kalbar. (Dok. PIFA/Freepik Odua)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan kebijakan ini dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Kamis (6/3) malam. Dalam pernyataannya, Aba menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyeragamkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK agar tidak terjadi perbedaan waktu mulai bekerja antarpegawai.
“Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” ujar Aba dalam video tersebut.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa para peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir mengenai status mereka.
“Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang), serta telah diumumkan lulus, posisi mereka tetap aman. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa penyeragaman jadwal pengangkatan ini dilakukan untuk menghindari ketimpangan dalam sistem kepegawaian. Selama ini, perbedaan dalam penetapan tanggal mulai tugas (TMT) antarinstansi menyebabkan ada pegawai yang sudah mulai bekerja lebih awal dibanding yang lain akibat perbedaan kecepatan dalam pengusulan dari masing-masing instansi.
“Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya (surat keputusan). Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” jelas Haryomo.
Pemerintah telah menggelar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024 dengan alokasi formasi sebanyak 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS telah dimulai sejak Agustus 2024, diikuti seleksi PPPK tahap I pada September 2024 dan tahap II pada Januari 2025.
