
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan dampaknya secara luas, tidak hanya bagi institusi pemerintahan, tetapi juga masyarakat secara langsung. Salah satu institusi yang terdampak adalah Radio Republik Indonesia (RRI), yang mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 300 miliar dari total pagu Rp 1,07 triliun untuk tahun 2025.
Pemotongan anggaran tersebut menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah kontributor dan mitra kontrak RRI. Selain itu, pemancar AM (Amplitude Modulation) yang selama ini digunakan untuk penyiaran juga dihentikan sementara, berimbas pada jangkauan siaran yang terbatas di beberapa daerah.
Keluhan Penyiar RRI Ternate
Dampak kebijakan ini diungkap secara terbuka oleh seorang penyiar perempuan RRI di Ternate yang dipecat akibat pemangkasan anggaran. Dalam siarannya, ia menyampaikan langsung keluh kesahnya kepada Presiden Prabowo terkait dampak sosial dari kebijakan efisiensi tersebut.
“Bapak, kita tahu bahwa efisiensi anggaran yang Bapak lakukan hari ini untuk menunjang agar program-program Bapak dapat berjalan dengan baik, seperti makanan gratis untuk anak-anak,” ungkap penyiar tersebut dalam siaran yang kemudian dikutip dari akun Instagram @kelitik.info pada Rabu (12/2/2025).
Meski memahami maksud kebijakan tersebut, ia meminta agar Presiden Prabowo mempertimbangkan ulang dampaknya terhadap masyarakat. Menurutnya, meskipun program makanan gratis bagi anak-anak dapat berjalan, ada konsekuensi serius ketika orang tua mereka kehilangan pekerjaan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Ketika mereka kembali ke rumah, mereka dapati orang tua mereka tidak bisa memberi makan siang dan makan malam yang layak, karena ternyata orang tua mereka harus di-PHK, harus dirumahkan, karena efisiensi yang telah Bapak lakukan,” lanjutnya.
Keluhannya ditutup dengan sebuah pertanyaan tajam yang kini menjadi perbincangan publik, “Lalu, menurut Bapak, di mana letak yang Bapak bilang bahwa Bapak mencintai rakyat Bapak?”
Efisiensi Anggaran Capai Rp 306,69 Triliun
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan pemangkasan mencapai Rp 306,69 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo menginstruksikan pembatasan pengeluaran belanja untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
Reaksi Publik
Unggahan penyiar RRI Ternate yang menyampaikan keluhannya kepada Presiden Prabowo menjadi sorotan publik. Video siaran tersebut telah ditonton lebih dari 3 juta kali dan memicu perdebatan di media sosial mengenai dampak nyata dari kebijakan efisiensi anggaran ini.
Sebagian masyarakat menilai kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar tidak justru merugikan rakyat, terutama mereka yang bergantung pada pekerjaan di lembaga pemerintah dan penyiaran publik. Sementara itu, pendukung kebijakan Prabowo tetap menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengalokasikan anggaran secara lebih efektif dan efisien.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait keluhan yang disampaikan penyiar RRI Ternate tersebut. Namun, perdebatan terkait kebijakan efisiensi anggaran ini diperkirakan masih akan terus bergulir di ruang publik.