Dok.Polri
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta hingga Sentul, Kabupaten Bogor, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga tempat usaha.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi kepada wartawan.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah sejumlah pihak di Serpong Utara, Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, sebuah rumah di Sentul, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, tim penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci uang yang ditemukan di Kafe de’Clan terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk pecahan SGD100. Kemudian US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” ujar Totok.
Selain itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Di samping uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik panel kayu pada dinding rumah.
Kombes Budi membenarkan adanya temuan tersebut.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Irjen Totok yang mengonfirmasi keberadaan brankas tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi maupun lokasi detailnya.
Penyidikan ini merupakan bagian dari mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara batu bara (PLN BB), dugaan korupsi di PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel, pada kurun waktu 2020–2025.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menjelaskan penyidikan bermula dari dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI (Persero), Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidik masih terus mendalami seluruh barang bukti dan aliran transaksi keuangan yang ditemukan dalam rangka mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
