
PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Suprioyono, mengungkapkan bahwa insiden penembakan yang melibatkan siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ bukan terkait tawuran pelajar. Insiden tersebut terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Aris menjelaskan, peristiwa bermula ketika Aipda RZ pulang kerja dan melihat sekelompok pengendara motor terlibat aksi kejar-kejaran di jalan. “Aipda RZ melihat satu kendaraan dikejar oleh tiga kendaraan lainnya, diduga kelompok yang hendak tawuran,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut Aris, situasi memanas saat motor Aipda RZ dipepet oleh salah satu pengendara yang terlibat. Aipda RZ kemudian menunggu kelompok tersebut berbalik arah, hingga akhirnya terjadi penembakan. Ia menembakkan senjata empat kali, dengan satu peluru mengenai Gamma, seorang siswa SMK.
AKBP Helmy Tamaela, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng, menambahkan bahwa saat itu ada dua kelompok yang nyaris tawuran namun batal karena salah satu membawa senjata tajam. Akibatnya, kelompok tersebut mundur, menyebabkan aksi kejar-kejaran.
“Satu motor yang dikejar sempat bersembunyi di gang, lalu tiga motor yang mengejar berputar balik dan bertemu Aipda RZ. Saat itu, Aipda RZ melepaskan tembakan peringatan sambil berteriak ‘polisi,’” jelas Helmy.
Namun, tembakan kedua mengenai Gamma, yang berada di tengah motor pertama. Atas tindakannya, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Kode Etik Polri.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang tepat dalam penggunaan senjata api oleh aparat, terutama dalam situasi rawan di lapangan. Polda Jawa Tengah berjanji untuk mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.