Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pria di Makassar Diringkus Polisi Usai Pukul Orang yang Lecehkan Kekasihnya hingga Tewas
  • Nasional
  • News

Pria di Makassar Diringkus Polisi Usai Pukul Orang yang Lecehkan Kekasihnya hingga Tewas

Editor PI 30/09/2024
Pria di Makassar

Pria di Makassar yang pukul pelaku pelecehan hingga tewas. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pria berinisial HA (33) ditangkap oleh pihak kepolisian di Makassar setelah terlibat dalam kasus pemukulan yang menyebabkan tewasnya pria berinisial HL (49). Kejadian tragis ini dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap kekasih pelaku, S.

Menurut keterangan Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, insiden ini terjadi pada Minggu (15/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah kafe di Jalan Nusantara, Makassar. Saat itu, HA datang menjemput S yang bekerja di kafe tersebut. Ketika S berjalan menuju HA, HL diduga melakukan pelecehan dengan memegang payudara S menggunakan tangan kanannya.

“Korban memegang payudara kekasih pelaku, dan itu yang memicu kemarahan pelaku,” ungkap Nurhaeni pada Jumat (27/9).

Tak terima dengan perlakuan korban, HA mendatangi HL dan memperingatkannya dengan berkata, “jangan begitu carata bos.” Namun, ketika HL berjalan pergi, HA langsung memukulnya dengan tangan kanan di bagian tubuh. Akibat pukulan tersebut, HL terjatuh dan terkapar di trotoar.

“Setelah melakukan pemukulan, pelaku meninggalkan lokasi dengan korban yang masih terkapar,” lanjut Nurhaeni.

Hasil visum menunjukkan HL mengalami luka memar, patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat benturan dengan benda tumpul. Kondisi tersebut menyebabkan pendarahan serius dan pembengkakan otak yang mengakibatkan penurunan suplai oksigen ke otak.

“Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara selama lima hari, namun pada Kamis (19/9) sekitar pukul 13.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-lukanya,” kata Nurhaeni.

Atas perbuatannya, HA kini dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tags: Kriminal Nasional Pelecehan Viral

Continue Reading

Previous: Golkar Tunjuk Kembali Prabasa Jadi Wakil Ketua DPRD Kalbar 2024-2029
Next: Kanwilkumham Siap Perkuat Sinergi dengan DPRD Kalbar

Related Stories

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi
  • Nasional

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi

Tyo 10/12/2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas
  • Nasional

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas

Tyo 10/12/2025
Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak
  • Nasional

Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak

Tyo 09/12/2025

Berita Terbaru

  • Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya 10/12/2025
  • Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet 10/12/2025
  • Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi 10/12/2025
  • Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas 10/12/2025
  • Jet Tempur China Dituduh Kunci Radar Pesawat Jepang, Ketegangan di Langit Asia Timur Meningkat 09/12/2025
  • Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak 09/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
  • Kubu Raya
  • Lokal

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya

Tyo 10/12/2025
Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet
  • Internasional

Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet

Tyo 10/12/2025
Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi
  • Nasional

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi

Tyo 10/12/2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas
  • Nasional

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas

Tyo 10/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.