Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pria di Makassar Diringkus Polisi Usai Pukul Orang yang Lecehkan Kekasihnya hingga Tewas
  • Nasional
  • News

Pria di Makassar Diringkus Polisi Usai Pukul Orang yang Lecehkan Kekasihnya hingga Tewas

Editor PI 30/09/2024
Pria di Makassar

Pria di Makassar yang pukul pelaku pelecehan hingga tewas. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pria berinisial HA (33) ditangkap oleh pihak kepolisian di Makassar setelah terlibat dalam kasus pemukulan yang menyebabkan tewasnya pria berinisial HL (49). Kejadian tragis ini dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap kekasih pelaku, S.

Menurut keterangan Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, insiden ini terjadi pada Minggu (15/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah kafe di Jalan Nusantara, Makassar. Saat itu, HA datang menjemput S yang bekerja di kafe tersebut. Ketika S berjalan menuju HA, HL diduga melakukan pelecehan dengan memegang payudara S menggunakan tangan kanannya.

“Korban memegang payudara kekasih pelaku, dan itu yang memicu kemarahan pelaku,” ungkap Nurhaeni pada Jumat (27/9).

Tak terima dengan perlakuan korban, HA mendatangi HL dan memperingatkannya dengan berkata, “jangan begitu carata bos.” Namun, ketika HL berjalan pergi, HA langsung memukulnya dengan tangan kanan di bagian tubuh. Akibat pukulan tersebut, HL terjatuh dan terkapar di trotoar.

“Setelah melakukan pemukulan, pelaku meninggalkan lokasi dengan korban yang masih terkapar,” lanjut Nurhaeni.

Hasil visum menunjukkan HL mengalami luka memar, patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat benturan dengan benda tumpul. Kondisi tersebut menyebabkan pendarahan serius dan pembengkakan otak yang mengakibatkan penurunan suplai oksigen ke otak.

“Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara selama lima hari, namun pada Kamis (19/9) sekitar pukul 13.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-lukanya,” kata Nurhaeni.

Atas perbuatannya, HA kini dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tags: Kriminal Nasional Pelecehan Viral

Continue Reading

Previous: Golkar Tunjuk Kembali Prabasa Jadi Wakil Ketua DPRD Kalbar 2024-2029
Next: Kanwilkumham Siap Perkuat Sinergi dengan DPRD Kalbar

Related Stories

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.