Foto: Jakrev.com
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan sikap tegasnya menolak legalisasi usaha thrifting, khususnya penjualan pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Pernyataan ini disampaikan menanggapi permintaan para pedagang thrifting yang terus mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan hukum terkait keberlangsungan usaha mereka.
Dilansir dari Tribunnews.com, Purbaya menegaskan, “Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentikan. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” saat ditemui di Hotel Westin Jakarta Selatan pada 20 November 2025. Ia sangat konsisten dalam upayanya untuk menghentikan peredaran barang impor tanpa izin yang dianggap merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Purbaya mengungkapkan bahwa pasar tekstil Indonesia saat ini sangat kuat dengan permintaan produk domestik sebesar 90 persen. Ia melihat adanya peluang besar untuk memaksimalkan pasar domestik demi mendukung pengusaha lokal. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya menambahkan bahwa masuknya pakaian bekas ilegal justru menghambat pertumbuhan industri nasional.
Sementara itu, di sisi lain, para pedagang thrifting berargumen bahwa usaha mereka termasuk bagian dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan mengklaim bahwa pasar thrifting tidak mengganggu pasar produk tekstil lokal. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, perwakilan pedagang Rifai Silalahi menyampaikan, “Kalau dibilang thrifting ini jadi yang merusak UMKM, sebenarnya pasarnya beda, Pak. Karena yang kita tahu produk thrifting itu aksa pasarnya beda, produk baru itu atau industri pakaian lokal itu beda. Jadi kenapa sekarang digandrungi thrifting ini? Karena thrifting ini memang di samping harganya murah, kualitasnya juga bagus,” ujarnya saat rapat pada 19 November 2025.
Menanggapi perbedaan pandangan ini, Purbaya mengajak para pedagang untuk beralih mengelola dagangan berbahan lokal. Ia optimis bila para pedagang bisa cerdas mengelola usahanya dengan berfokus pada produk-produk lokal yang kualitasnya juga makin baik. “Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas me-manage dagangnya, bisa shift kan ke barang-barang domestik,” jelasnya.
Penolakan pemerintah ini juga didasarkan pada komitmen untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal yang selama ini dinilai sebagai salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional. Purbaya bahkan menyebut pihak yang menolak penindakan tersebut sebagai pelaku usaha ilegal. “Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegasnya di Menara Bank Mega, Jakarta, bulan Oktober 2025.
Dengan posisi yang tegas ini, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kompromi terkait legalisasi thrifting berbasis produk impor ilegal, meskipun para pedagang menyatakan kesediaan membayar pajak. Bagi Purbaya, usaha tersebut tetap dianggap ilegal dan merusak pasar domestik yang sedang dibangun untuk kesejahteraan pelaku usaha tekstil dalam negeri.
