PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi ngotot bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan hingga kekerasan oleh almarhum Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli lalu. Istri Ferdy Sambo itu mengaku, dirinya juga dibanting oleh almarhum Brigadir J sebanyak 3 kali.
Kesaksian tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Sambil menangis dan dengan suara bergetar, Putri mengklaim bahwa almarhum Brigadir J memang telah melakukan tindak kekerasan seksual, pengancaman hingga penganiayan kepadanya.
“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” ucap Putri, dikutip dari tayangan kanal YouTube KompasTV.
Klaim tersebut disampaikan Putri ketika menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menyinggung soal syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman.
Sebelumnya, Wahyu tampak ragu dengan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Polri, lanjutnya, membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim.
“Tidak tahu yang mulia,” jawab Putri.
“Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?” tanya Hakim lagi.
“Kurang lebih 20 tahun yang mulia,” jawab Putri.
“Tidak pernah hadir pemakaman anggota polri sedikit pun?” tanya Wahyu.
“Sering yang mulia,” jawab Putri.
“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” tanya Hakim.
“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.
Mendengar jawaban Putri, Hakim kemudian menjelaskan syarat upacara kedinasan dalam pemakaman anggota Polri.
“Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ujar Hakim.
“Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” imbuh Hakim.
“Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya mabes polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” lanjut Hakim.