Dok. RS Bethsaida Hospital
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Sebanyak 160 pasien gagal ginjal dari berbagai daerah dilaporkan tidak bisa menjalani prosedur cuci darah karena status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba‑tiba dinonaktifkan. Kondisi ini memicu kepanikan di kalangan pasien kronis yang sangat bergantung pada hemodialisis rutin, karena penundaan satu jadwal saja berpotensi memperburuk kondisi ginjal hingga mengancam nyawa.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat lonjakan laporan dari awalnya sekitar 30 pasien pada Rabu (4/2/2026) menjadi 160 pasien dalam kurun waktu sehari. “Kondisi ini jelas mengancam nyawa pasien gagal ginjal, karena prosedur cuci darah yang terjadwal rutin dilakukan terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif,” kata Ketua KPCDI Tony Samosir, dilansir DetikHealth.
Tony menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. “Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian,” ujarnya.
Penonaktifan massal status PBI BPJS ini terkait penyesuaian data yang dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan Surat Edaran Nomor 3/H/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa beberapa peserta PBI yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama dengan bulan sebelumnya, tetapi proses reaktivasi dinilai belum cukup cepat untuk menangani pasien kronis.
Untuk membantu pasien terdampak, KPCDI mengambil langkah darurat dengan membayarkan iuran BPJS satu keluarga bagi sejumlah pasien yang terputus akses cuci darah. Hingga kini, tercatat ada 11 keluarga pasien yang iurannya dibayarkan oleh komunitas agar proses hemodialisis tetap bisa berjalan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku telah menerima laporan terkait lebih dari 100 pasien gagal ginjal yang putus akses berobat pasca‑nonaktifnya status PBI BPJS Kesehatan. Kemenkes mendorong Kementerian Sosial untuk mempercepat mekanisme reaktivasi status PBI, terutama bagi pasien penyakit kronis yang rentan terhadap penundaan pengobatan.
Kasus ini memicu kritik luas terhadap sistem verifikasi data peserta PBI yang dinilai tidak memadai dan tidak mempertimbangkan urgensi medis pasien gagal ginjal. KPCDI menilai situasi ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak asasi manusia dan hak atas pelayanan kesehatan, mengingat pasien yang datang ke rumah sakit dengan harapan bertahan hidup justru harus dipulangkan karena kartu BPJS mereka tidak aktif saat pendaftaran.
