PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya menetapkan es krim Mixue sebagai produk yang halal dan suci.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan produk Mixue telah memenuhi standar produk halal. Hal ini berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI), yang memastikan bahwa bahan untuk Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata KH Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (17/2/2023).
Sebagai informasi, perusahaan Mixue Ice Cream & Tea telah mendaftarkan sertifikasi halal di LPPOM MUI. Sertifikasi diajukan ke MUI sejak 2021 lalu. Namun, karena prosesnya membutuhkan waktunya yang cukup panjang, sertifikasi baru selesai pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Setelah prosesnya selesai, MUI pun langsung menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan halal ini diterbitkan MUI usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal.
Selanjutnya, menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda turut mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” tutur Miftahul, mengutip CNN Indonesia.
Untuk diketahui, ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal tersebut menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal. (yd)