Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sempat Disiksa hingga Ditembak, Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta
  • Nasional
  • News

Sempat Disiksa hingga Ditembak, Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta

Editor PI 13/01/2024
KISAH-Marbot-Masjid-Dapat-222-Juta-Usai-Dipaksa-Ngaku-Rampok-Kini-Dibebaskan-Setelah-6-Tahun

Marbot masjid yang jadi korban. (Kompas.com)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Polres Lampung Utara melakukan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta kepada Oman Abdurrohman, korban salah tangkap dalam kasus perampokan yang terjadi pada 22 Agustus 2017 silam di Kotabumi. Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi pada Senin (8/1/2024).

Kepolisian Lampung Utara wajib membayar uang ganti rugi ini setelah pihak Oman memenangkan praperadilan pada 17 Juni 2019. Petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu menyatakan bahwa negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai putusan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menegakkan legitimasi hukum, sejalan dengan arahan Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berlaku bagi warga sipil, tetapi juga bagi penegak hukum.

“Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,” kata Umi dalam konferensi pers pada Selasa (9/1/2024).

Umi menambahkan bahwa Polres Lampung Utara telah meminta maaf kepada Oman yang merupakan seorang marbot masjid tersebut atas kesalahan yang menimpanya.

Kasus Oman bermula ketika dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017. Dalam proses penangkapan, Oman dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dengan cara kekerasan, bahkan kaki kirinya ditembak.

Setelah menjalani proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah, dan pada 4 Juni 2018, dia divonis bebas.

Bahkan dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, putusan bebas PN Kotabumi dikuatkan, dengan majelis hakim menyatakan bahwa Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Tags: Kriminal Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Program ‘Aku Hatinya’ PKK Pontianak Dorong Ketahanan Pangan Keluarga
Next: Polisi Tangkap Pria Ancam Tembak Anies Baswedan, Prabowo: Emang Itu Pendukung Saya?

Related Stories

IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6375
  • Lokal
  • News

Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan

Editor PI 30/05/2026

Berita Terbaru

  • Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat 30/05/2026
  • Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak 30/05/2026
  • Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta 30/05/2026
  • Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan 30/05/2026
  • Tahun Revolusi Sanitasi, Pontianak Genjot Proyek SPALD-T hingga 2030 30/05/2026
  • Pemkab Komitmen Jembatani Konflik Korporasi dengan Masyarakat 29/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat
  • Lokal

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat

Editor PI 30/05/2026
IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6375
  • Lokal
  • News

Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan

Editor PI 30/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.