Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sempat Disiksa hingga Ditembak, Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta
  • Nasional
  • News

Sempat Disiksa hingga Ditembak, Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta

Editor PI 13/01/2024
KISAH-Marbot-Masjid-Dapat-222-Juta-Usai-Dipaksa-Ngaku-Rampok-Kini-Dibebaskan-Setelah-6-Tahun

Marbot masjid yang jadi korban. (Kompas.com)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Polres Lampung Utara melakukan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta kepada Oman Abdurrohman, korban salah tangkap dalam kasus perampokan yang terjadi pada 22 Agustus 2017 silam di Kotabumi. Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi pada Senin (8/1/2024).

Kepolisian Lampung Utara wajib membayar uang ganti rugi ini setelah pihak Oman memenangkan praperadilan pada 17 Juni 2019. Petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu menyatakan bahwa negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai putusan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menegakkan legitimasi hukum, sejalan dengan arahan Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berlaku bagi warga sipil, tetapi juga bagi penegak hukum.

“Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,” kata Umi dalam konferensi pers pada Selasa (9/1/2024).

Umi menambahkan bahwa Polres Lampung Utara telah meminta maaf kepada Oman yang merupakan seorang marbot masjid tersebut atas kesalahan yang menimpanya.

Kasus Oman bermula ketika dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017. Dalam proses penangkapan, Oman dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dengan cara kekerasan, bahkan kaki kirinya ditembak.

Setelah menjalani proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah, dan pada 4 Juni 2018, dia divonis bebas.

Bahkan dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, putusan bebas PN Kotabumi dikuatkan, dengan majelis hakim menyatakan bahwa Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Tags: Kriminal Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Program ‘Aku Hatinya’ PKK Pontianak Dorong Ketahanan Pangan Keluarga
Next: Polisi Tangkap Pria Ancam Tembak Anies Baswedan, Prabowo: Emang Itu Pendukung Saya?

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.