Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Senyum Lebar! Kabar Baik, UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen
  • Nasional
  • News

Senyum Lebar! Kabar Baik, UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Editor PI 21/11/2022
UMP2023

Ilustrasi UMP 2023 naik 10 persen. (Foto: Dok. PIFA/Freepik sewuparistudio)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pada Rabu (16/11/2022). Permenaker yang diterbitkan pada Sabtu (19/11) itu ditetapkan naik maksimal 10 persen.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7 PP.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beleid diterbitkan salah satunya karena mempertimbangkan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Pihaknya menyoroti kondisi upah minimum 2022 yang tak mampu menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang akibat menurunnya daya beli pekerja. Hal ini, katanya, dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023 mendatang.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Menaker Ida, Sabtu (19/11), seperti dikutip dari Antara.

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.

Permenaker itu pun disambut baik oleh Partai Buruh, mereka mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas tak digunakannya lagi PP No.36/2021.

“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11), mengutip CNNIndonesia.com.

Dia juga berharap dengan terbitnya aturan baru yakni Permenaker No.18/2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang berlaku pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian dia meminta agar aturan tersebut tidak berhenti berlaku pada 2023 saja.

Said Iqbal juga meminta kebijakan itu diberlakukan untuk tahun-tahun berikutnya, sampai dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.

“Dan kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia,” imbuhnya. (yd)

Tags: Ekonomi Nasional

Continue Reading

Previous: Dukung BIMP-EAGA, Prabasa: Dorong Peningkatan Ekonomi
Next: Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah Kecamatan Sungai Raya

Related Stories

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026

Berita Terbaru

  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.