Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Serba Diskon, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putri Candrawati Dapat Potongan 10 Tahun Penjara
  • Nasional
  • News

Serba Diskon, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putri Candrawati Dapat Potongan 10 Tahun Penjara

Editor PI 09/08/2023
fs

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan untuk mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Pernyataan ini diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung MA, Jakarta.

Sobandi menjelaskan bahwa amar putusan hakim agung ini mencakup penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh penuntut umum serta terdakwa, namun dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada keduanya.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Sobandi seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari beberapa anggota, yakni Suhadi sebagai ketua majelis; Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.

Sobandi juga menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut terdapat dua pandangan berbeda atau descending opinion (DO) dari lima anggota majelis. Anggota majelis 2, Jupriyadi, dan anggota majelis 3, Desnayeti, adalah yang mengemukakan pendapat yang berbeda dengan putusan mayoritas. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati harus tetap dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Selain hukuman Ferdy Sambo, diketahui MA juga meringankan hukuman Putri Candrawathi menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,” kata Sobandi. (ad)

Tags: Kriminal Nasional Polisi

Continue Reading

Previous: Tim Yamaha Racing Indonesia Optimis Tampil Maksimal Dalam Balapan ARRC 2023 Mandalika
Next: Heboh, Pengantin Baru di Kayong Utara Curi 20 Kambing untuk Bayar Utang Resepsi Pernikahan

Related Stories

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.