Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Siswi SD di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan Usai Bunuh Ibu Kandung
  • Nasional

Siswi SD di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan Usai Bunuh Ibu Kandung

Editor PI 23/06/2026
Siswi SD di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan Usai Bunuh Ibu Kandung

Siswi SD di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan Usai Bunuh Ibu Kandung. iStock

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa tindakan perawatan dan pendampingan selama lima bulan terhadap AS (12), siswi sekolah dasar yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, FS, di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6) sore dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu. Sidang turut dihadiri jaksa penuntut umum serta penasihat hukum anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengatakan hakim memutuskan AS menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan terhadap anak di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AS terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, perkara tetap diproses dengan pendekatan hukum anak.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar AS menjalani perawatan dan pendampingan psikologis selama delapan bulan di lembaga kesejahteraan sosial dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan AS menyebabkan korban meninggal dunia, namun di sisi lain ia masih berusia 12 tahun, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Faktor lingkungan keluarga juga menjadi pertimbangan, termasuk kondisi rumah tangga yang disebut penuh tekanan dan kekerasan verbal maupun fisik terhadap anak. Selain itu, hakim turut menyinggung kondisi psikologis anak yang terpengaruh berbagai faktor eksternal.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 di rumah keluarga korban. AS diketahui menikam ibunya hingga meninggal dunia di rumah mereka.

Usai putusan dibacakan, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Tags: Medan Siswi SD

Continue Reading

Previous: Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Bandung
Next: Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia 08/08/2026
  • Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 08/08/2026
  • Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas 08/08/2026
  • Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN 08/08/2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026
  • Lewat Kesah Selaseh, Budaya Melayu Dikemas Lebih Inklusif dan Kekinian 07/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026
8b81c97c-7b2c-410f-9492-ece78f42b1fb
  • Lokal
  • News

Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN

Editor PI 08/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.