Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Bandung. Ist
BANDUNG – Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, pria yang diduga menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepastian penangkapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, pada Selasa (23/6).
“Iya benar,” kata Hendra saat dikonfirmasi terkait penangkapan Taufik.
Menurut Hendra, Taufik berhasil diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci lokasi maupun kronologi penangkapan karena akan menyampaikannya dalam konferensi pers resmi.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan Taufik setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Tim khusus itu melibatkan sejumlah direktorat di lingkungan Polda Jabar, mulai dari Direktorat Reserse Narkoba, Siber, Reserse Kriminal Khusus, hingga Reserse Kriminal Umum.
“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang. Terkait ini kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat, mengetahui, atau bertemu segera menginformasikan keberadaannya kepada pihak kepolisian,” ujar Rudi.
Ia menegaskan Polda Jawa Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya gangguan penglihatan, kerusakan pada bagian wajah dan bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.
Perkara itu telah dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Dengan ditangkapnya Taufik Hidayat, penyidik kini dapat melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.
