PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Tiga orang pelempar anjing ke rawa berisi buaya mengaku melakukan hal keji tersebut lantaran kesal nasi jatah mereka sering dimakan hewan malang tersebut.
“Mereka kesal karena itu kan anjing liar, nah anjingnya ini makan nasi jatah mereka berulang-ulang,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit seperti dikutip dari CNN, Sabtu (17/6/23).
Kini ketiga pelaku pelemparan anjing di Nunukan, Kalimantan Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski menyandang status tersangka, ketia pelaku tidak ditahan karena ancaman pidana mereka paling lama hanya sembilan bulan penjara.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, viral di media sosial, dua pria melempar seekor anjing dalam keadaan hidup ke sebuah rawa berisi buaya di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial hingga memicu kemarahan dan kecaman luas dari komunitas pecinta hewan.
Dalam video berdurasi 32 detik yang beredar, terlihat dua orang pria mengayun-ayunkan anjing dengan keras sebelum melemparkannya ke dalam rawa.
Anjing tersebut sempat mencoba berenang ke tepi namun tiba-tiba menghilang dari permukaan air karena diterkam buaya.