Kapal Induk AS USS Nimitz (Foto: Dok. US Navy Institute (USNI)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) menjadi sorotan publik setelah terpantau melintasi perairan Indonesia, khususnya Selat Malaka, pada pertengahan Juni 2025. Fenomena ini memicu berbagai pertanyaan terkait pengawasan wilayah laut Indonesia oleh TNI AL. Namun, Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai legalitas pelayaran kapal perang bertenaga nuklir tersebut.
Pertama, USS Nimitz melintasi Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Hak ini memberikan kebebasan bagi kapal asing, termasuk kapal perang, untuk melintas tanpa perlu izin dari negara pantai selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi.
Kedua, pelayaran kapal induk ini dilakukan di jalur pelayaran internasional yang memang diperuntukkan bagi lalu lintas kapal dari berbagai negara. Selat Malaka merupakan salah satu jalur strategis dunia yang secara hukum internasional terbuka untuk pelayaran lintas tanpa hambatan.
Ketiga, TNI AL secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap setiap kapal yang melintas di wilayah yurisdiksi nasional, termasuk kapal USS Nimitz. Pengawasan ini dilakukan melalui sistem surveilans dan patroli yang memastikan tidak ada aktivitas yang mengancam kedaulatan dan keamanan Indonesia.
Keempat, keberadaan kapal induk USS Nimitz yang dikawal oleh tiga fregat tempur AS, yaitu USS Curtis Wilbur, USS Gridley, dan USS Lenah Sutcliffe Higbee, merupakan bagian dari operasi militer rutin yang mematuhi aturan internasional. Kapal ini sedang dalam perjalanan dari Laut China Selatan menuju Samudra Hindia dan kawasan Teluk Persia, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, Mabes TNI mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan keberadaan kapal asing tersebut sebagai bentuk cinta tanah air dan kesadaran akan pentingnya menjaga kedaulatan negara. TNI menegaskan bahwa pelayaran USS Nimitz sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional dan tidak dapat dikenakan sanksi selama memenuhi aturan yang berlaku.
