Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • TNI Jelaskan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Diperbolehkan Melintasi Selat Malaka
  • Nasional

TNI Jelaskan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Diperbolehkan Melintasi Selat Malaka

Tyo 25/06/2025
TNI Jelaskan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Diperbolehkan Melintasi Selat Malaka

Kapal Induk AS USS Nimitz (Foto: Dok. US Navy Institute (USNI)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) menjadi sorotan publik setelah terpantau melintasi perairan Indonesia, khususnya Selat Malaka, pada pertengahan Juni 2025. Fenomena ini memicu berbagai pertanyaan terkait pengawasan wilayah laut Indonesia oleh TNI AL. Namun, Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai legalitas pelayaran kapal perang bertenaga nuklir tersebut.

Pertama, USS Nimitz melintasi Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Hak ini memberikan kebebasan bagi kapal asing, termasuk kapal perang, untuk melintas tanpa perlu izin dari negara pantai selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi.

Kedua, pelayaran kapal induk ini dilakukan di jalur pelayaran internasional yang memang diperuntukkan bagi lalu lintas kapal dari berbagai negara. Selat Malaka merupakan salah satu jalur strategis dunia yang secara hukum internasional terbuka untuk pelayaran lintas tanpa hambatan.

Ketiga, TNI AL secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap setiap kapal yang melintas di wilayah yurisdiksi nasional, termasuk kapal USS Nimitz. Pengawasan ini dilakukan melalui sistem surveilans dan patroli yang memastikan tidak ada aktivitas yang mengancam kedaulatan dan keamanan Indonesia.

Keempat, keberadaan kapal induk USS Nimitz yang dikawal oleh tiga fregat tempur AS, yaitu USS Curtis Wilbur, USS Gridley, dan USS Lenah Sutcliffe Higbee, merupakan bagian dari operasi militer rutin yang mematuhi aturan internasional. Kapal ini sedang dalam perjalanan dari Laut China Selatan menuju Samudra Hindia dan kawasan Teluk Persia, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, Mabes TNI mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan keberadaan kapal asing tersebut sebagai bentuk cinta tanah air dan kesadaran akan pentingnya menjaga kedaulatan negara. TNI menegaskan bahwa pelayaran USS Nimitz sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional dan tidak dapat dikenakan sanksi selama memenuhi aturan yang berlaku.

Tags: Kapal Induk Amerika Penjelasan TNI Perairan Indonesia USS Nimitz

Continue Reading

Previous: Film F1 The Movie Resmi Tayang di Bioskop Indonesia Mulai 25 Juni 2025
Next: Parlemen Iran Sepakat Hentikan Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB Setelah Serangan Israel dan AS

Related Stories

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026
Dedi Mulyadi
  • Nasional

Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.